Categories: Bali

Pensiunan dan Tenaga Kontrak Dapat BLT, Begini Respons Bupati Suwirta

SEMARAPURA – Semua masyarakat di Bali baik kaya apalagi miskin sama-sama menjadi korban Coronavirus Disease (Covid-19).

Pemerintah pun berupaya menyalurkan bantuan sosial kepada warga terdampak. Sayang, masih ada warga yang belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta tidak menepis ada masyarakatnya yang terdampak Covid-19 yang tercecer mendapat bantuan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan, bantuan yang diberikan pemerintah melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) diperuntukkan bagi warga yang mampu memenuhi tiga kriteria.

Yakni mereka yang terkena PHK, tidak pernah terdata sebagai penerima bantuan sosial apapun, dan rentan dengan penyakit menahun.

“Kita semua rentan penyakit menahun, terutama mereka yang sudah kesulitan untuk makan,” jelas Bupati Suwirta.

Sementara itu, mereka yang dalam satu KK ada anggota keluarga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, pegawai BUMN, dan pensiunan, menurutnya, tidak berhak atas bantuan tersebut.

Dan, menurutnya, banyak warga Klungkung yang terkena dampak wabah tersebut. Sehingga aparat desa harus bekerja keras untuk melakukan pendataan.

Apalagi kriteria penerima bantuan tersebut berubah di akhir-akhir pendataan sehingga harus melakukan pendataan ulang kembali.

Sehingga, menurutnya, kekeliruan dalam pendataan pasti saja bisa terjadi. Begitu juga bagi warga yang berhak mendapat bantuan bisa saja tidak terdata dan tidak mendapat bantuan.

“Sehingga kami minta bagi warga yang merasa berhak atas bantuan ini namun tidak terdata, agar mengajukannya ke desa,” jelasnya.

Benar saja, dia mengaku mendapat sejumlah laporan yang mengungkapkan ada KK yang anggota keluarganya pensiunan dan juga ada yang tenaga kontrak mendapatkan BLT Dana Desa.

Setelah melakukan penelusuran, menurutnya, ada kondisi tertentu yang patut menjadi pertimbangan untuk menentukan layak tidaknya seseorang menerima bantuan tersebut.

Sehingga dalam kondisi tertentu, KK yang anggota keluarganya seorang pensiunan maupun tenaga kontrak berhak atas bantuan, baik BLT dari Dana Desa maupun Jaring Pengaman Sosial.

“Misalnya jumlah anggota keluarga pada KK yang terdapat pesiunan tersebut cukup banyak dan ternyata tulang punggung yang menanggung keluarga tersebut

putus kerja akibat Covid-19 ini sehingga gaji pensunan tidak mampu menanggung anggota keluarga tersebut, mereka berhak atas bantuan tersebut.

Begitu juga dengan tenaga kontrak. Jadi itu pentingnya adanya Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan penerima bantuan,” katanya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago