sp3-kasus-ngaben-sudaji-polisi-buleleng-sebut-ada-peluang-diskresi
SINGARAJA – Kuasa Tim Litigasi kasus pengabenan massal di Desa Sudaji, Gede Pasek Suardika menyatakan masih menanti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik kepolisian.
Penerbitan SP3 itu dianggap penting, untuk mengembalikan rasa keadilan masyarakat terkait penanganan kasus kerumunan massa yang terjadi di Bali.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, penerbitan SP3 sebenarnya bukan sebuah momok bagi kepolisian.
Hanya saja, polisi tak mau menerbitkan SP3 hanya karena desakan dari kelompok tertentu. Namun harus berdasar fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau karena desakan dari kelompok tertentu, kemudian secara hukum tidak memungkinkan, ya tidak akan kami lakukan.
Tapi, apabila fakta hukumnya ada, pasti kami akan lakukan. Tentunya kami akan lihat seperti apa kondisi di lapangan. Fakta hukum, itu yang penting,” tegasnya.
Kompol Wiranata mengaku peluang menerbitkan SP3 untuk kasus Sudaji, masih ada. Namun penyidik masih menanti petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Mengingat berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pekan lalu.
“Kami menunggu petunjuk jaksa. Kalau nanti mengarah SP3 kami akan lakukan. Tapi kalau (diminta) lanjut, kami akan lanjutkan.
Tapi melihat situasi di masyarakat, kami akan ambil langkah diskresi yang lebih bermanfaat untuk masyarakat Buleleng,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus di Sudaji bermula dari ngaben massal yang dilakukan Dadia Pasek Kubayan pada Jumat (1/5) lalu.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Gede Suwardana, sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Suwardana dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab. Sebab prosesi itu dinilai mengabaikan prinsip social dan physical distancing.
Tersangka Suwardana dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara,
dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…