Categories: Bali

SP3 Kasus Ngaben Sudaji, Polisi Buleleng Sebut Ada Peluang Diskresi

SINGARAJA – Kuasa Tim Litigasi kasus pengabenan massal di Desa Sudaji, Gede Pasek Suardika menyatakan masih menanti terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik kepolisian.

Penerbitan SP3 itu dianggap penting, untuk mengembalikan rasa keadilan masyarakat terkait penanganan kasus kerumunan massa yang terjadi di Bali.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengatakan, penerbitan SP3 sebenarnya bukan sebuah momok bagi kepolisian.

Hanya saja, polisi tak mau menerbitkan SP3 hanya karena desakan dari kelompok tertentu. Namun harus berdasar fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau karena desakan dari kelompok tertentu, kemudian secara hukum tidak memungkinkan, ya tidak akan kami lakukan.

Tapi, apabila fakta hukumnya ada, pasti kami akan lakukan. Tentunya kami akan lihat seperti apa kondisi di lapangan. Fakta hukum, itu yang penting,” tegasnya.

Kompol Wiranata mengaku peluang menerbitkan SP3 untuk kasus Sudaji, masih ada. Namun penyidik masih menanti petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Mengingat berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pekan lalu.

“Kami menunggu petunjuk jaksa. Kalau nanti mengarah SP3 kami akan lakukan. Tapi kalau (diminta) lanjut, kami akan lanjutkan.

Tapi melihat situasi di masyarakat, kami akan ambil langkah diskresi yang lebih bermanfaat untuk masyarakat Buleleng,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus di Sudaji bermula dari ngaben massal yang dilakukan Dadia Pasek Kubayan pada Jumat (1/5) lalu.

Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Gede Suwardana, sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Suwardana dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab. Sebab prosesi itu dinilai mengabaikan prinsip social dan physical distancing.

Tersangka Suwardana dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara,

dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago