Categories: Bali

Jaksa Sebut Kasus Ngaben Sudaji Tak Penuhi Syarat Formil dan Materiil

SINGARAJA – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali mengembalikan berkas kasus penetapan tersangka pengabenan massal Desa Sudaji.

Meski dikembalikan, polisi hingga kemarin tak kunjung menerbitkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya jaksa peneliti Kejari Buleleng mengambil langkah dengan mengembalikan berkas tersangka Gede Suwardana,

Ketua Panitia Pengabenan Sudaji (P18) memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

Setelah berkas diperbaiki penyidik kepolisian dan diserahkan ke jaksa, kembali jaksa Kejari Buleleng mengeluarkan P19.

Ketua Tim JPU Kejari Buleleng Putu Eka Sabana Putra mengaku sudah mengembalikan berkas penetapan tersangka Ketua Pengabenan Desa Sudaji atau P19.

Sebagaimana yang diberikan wewenang dalam KUHP, jaksa penuntut umum sebagai jaksa peneliti punya waktu selama 7 hari untuk mengembalikan berkas.

“Dan hari ini penyidik Polres telah mengambil berkas,” tutur Plh Kasipidum Kejari Buleleng ini.

Menurutnya, berkas perkara kasus pengabenan massal Sudaji dikembalikan dengan dasar belum terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil.

Kemudian substansi pasal yang disangkakan juga belum terpenuhi. Ada beberapa hal dan item pokok bahasan syarat tidak memenuhi secara hukum.

Yakni mulai dari keterangan para saksi, surat, keterangan ahli, alat bukti tersangka atau terdakwa melawan petugas.

“Karena belum lengkap berkas perkara Sudaji. Ya, kami tidak bisa melanjutkan perkara penuntutan atas penetapan tersangka,” tegasnya. 

Disinggung perihal apakah ada kemungkinan penyidik Polres Buleleng mengeluarkan SP3 dalam kasus pengabenan massal Desa Sudaji lantaran

tidak memenuhi syarat hukum baik formil dan materil, Eka Putra mengatakan SP3 bukan kewenangan dari kejaksaan, tetapi pihak kepolisian.

Disisi lain sumber internal kejaksaan menyebut, tidak ada unsur pidana dalam kasus penetapan Ketua Panitia Pengabenan massal Desa Sudaji.

Karena dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, suatu daerah dapat ditetapkan sebagai daerah terjangkit menular dengan jumlah penderita meningkat drastis.

Maka pemerintah harus menetapkan dulu daerah tersebut atau masing-masing daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat.

Seperti pelaksaannya di Jakarta dengan memberlakukan PSBB. Sedangkan di Bali atau Buleleng belum ditetapkan PSBB oleh pemerintah pusat melalui menteri kesehatan.

“Jadi payung hukumnya memang ada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, namun turunan payung hukumnya harus dibuat daerah

entah itu perda atau penetapan PSBB yang seperti sekarang ini berlaku di Indonesia,” pungkas sumber kejaksaan.

Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto menyebut berkas kasus sudaji yang dikembalikan Kejari Buleleng (P19) pihaknya

akan melengkapi berkas-berkas  petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng. “Ya kami akan lengkapi dulu sebagaimana apa petunjuk dari jaksa,” singkatnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago