Categories: Bali

Sanksi Bagi ASN Tak Pakai Masker, Kantor Wajib Sediakan Thermo Gun

SINGARAJA – Instansi pemerintahan, terutama yang membuka loket pelayanan umum, wajib menyediakan thermo gun.

Alat tersebut menjadi salah satu instrumen pencegahan selama penerapan jam kantor normal yang berlaku sejak kemarin (5/6).

Tak hanya menyediakan thermo gun, pengunjung dan pegawai juga wajib mengenakan masker saat memberikan pelayanan.

Kemarin, pengawasan ketat mulai dilakukan di sejumlah titik. Seperti di Kantor Bupati Buleleng. Polisi Pamong Praja melakukan penjagaan ketat di pintu masuk kantor bupati.

Setiap pegawai maupun pengunjung yang datang wajib mengenakan masker. Selain itu di setiap ruangan juga kini disediakan thermo gun untuk mengukur suhu pegawai maupun pengunjung yang datang.

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi pada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberlakukan screening yang lebih ketat di areal kerja.

Apabila ada yang datang tanpa mengenakan masker dan suhunya di atas 37,5 derajat celcius, maka tak diizinkan masuk ke dalam ruangan.

“Protokol kesehatan ini wajib diterapkan. Jadi kalau ada yang tidak memenuhi protokol itu, jangan diizinkan masuk ke areal kerja.

Ini harus dilakukan untuk menjaga lingkungan kerja tetap aman dari covid-19,” kata Wabup Sutjidra.

Ia juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh dalam penerapan lingkungan kerja yang aman.

Apabila ada pegawai yang tak mengenakan masker, Sutjidra meminta agar pegawai tersebut ditegur. Bahkan bila perlu dipulangkan untuk mengambil masker.

“Masker sekarang sudah wajib digunakan, dan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dan tentu akan ada sanksi disiplin bagi mereka (ASN, red) yang tidak mematuhi,” tegasnya.

Tak hanya di areal kantor bupati, Sutjidra juga meminta agar protokol kesehatan serupa diterapkan di kantor camat, kantor lurah, dan kantor perbekel.

“Untuk masyarakat yang akan datang untuk mendapatkan pelayanan di instansi teknis, seperti kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan termasuk

di Kecamatan dan di Desa/Kelurahan, kalau tidak memakai masker, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan,” papar Wabup Sutjidra. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: sanksi asn

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago