Categories: Bali

Pengepul Barang Bekas di Buleleng Wajib Urus Izin Pengelolaan Sampah

SINGARAJA – Para pengepul barang bekas di Buleleng diminta segera mengurus dokumen perizinan. Kini pengepul diwajibkan mengurus perizinan,

seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pemberian Izin Pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, peraturan tersebut baru ditetapkan pada akhir 2019 lalu. Rencananya aturan akan efektif berlaku pada bulan Juli mendatang.

Menurutnya, kini DLH Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), sudah melakukan sosialisasi dan pendataan pada para pengelola rongsokan.

Kini sudah ada 20 pengusaha barang rongsokan di seluruh Buleleng. Jumlah itu belum termasuk bank sampah yang juga melakukan aktifitas pengelolaan sampah.

“Kami sudah turun dan lakukan sosialisasi terkait perbup tersebut. Mudah-mudahan sekarang para pengepul ini sudah mengurus dokumen perizinan. Karena sebenarnya kan izin yang diurus itu gratis,” kata Ariadi.

Nantinya dalam dokumen perizinan itu, pemerintah akan melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang timpul. Termasuk dampak gangguan yang berpotensi muncul.

Mengingat saat ini sejumlah pengusaha barang rongsokan kerap menggunakan jalan raya sebagai lokasi bongkar muat. Belum lagi pengusaha yang memanfaatkan jalan untuk meletakkan barang dagangan.

Bila pengusaha barang rongsokan masih membandel, pemerintah akan memberikan sanksi pada pengusaha. Sanksi bisa saja berupa peringatan maupun sanksi administrasi.

“Bahkan bisa sampai ke tingkat penyegelan. Tapi langkah represif seperti itu kan opsi terakhir yang kami ambil. Itu juga harus kami koordinasikan dengan Tim Yustisi.

Semangat dari perbup ini kan lebih menekankan pada pembinaan dan pengelolaan sampah yang lebih baik,” tegasnya.

Selain para pengepul barang rongsokan, Ariadi juga meminta para pengelola bank sampah mengurus dokumen perizinan yang serupa. Ariadi mengklaim Bank Sampai Induk (BSI) yang dikelola DLH Buleleng juga telah mengurus dokumen perizinan tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago