Categories: Bali

Langgar Jam Operasional, Belasan Pedagang Bermobil Ditegur Pol PP

SINGARAJA – Sebanyak 12 orang pedagang bermobil yang berjualan di beberapa titik, terpaksa diberikan teguran oleh Polisi Pamong Praja Buleleng.

Para pedagang itu dianggap tak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng terkait jam operasional usaha.

Tak hanya melanggar SE terkait jam operasional usaha, sejumlah pedagang juga dianggap mengabaikan Surat Edaran dari Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng.

Para pedagang bermobil, sebenarnya tak diizinkan berjualan di sekitar areal Pasar Anyar Singaraja. Namun masih ditemukan yang membandel.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, ada 12 orang pedagang yang diberikan teguran. Sebanyak delapan orang pedagang diantaranya ditemukan di sekitar Pasar Tradisional Seririt.

Pedagang-pedagang ini kedapatan berjualan sejak pukul 02.00 dini hari. Padahal sesuai SE Bupati, pedagang hanya diizinkan berjualan sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.

Sementara empat orang pedagang lainnya ditemukan di seputaran kota Singaraja. Mereka masih berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja.

Padahal, sesuai SE Direksi PD Pasar Buleleng, pedagang bermobil diminta tak berjualan di sekitar pasar. Terlebih direksi telah menyediakan areal berjualan di Pasar Bongkar Muat Banyuasri.

“Sosialisasi kan sudah dilakukan. Lahan untuk berjualan sudah disiapkan. Kami minta biar sama-sama menghormati. Karena masih ada yang bandel, terpaksa kami berikan teguran,” kata Artawan.

Setelah diberikan teguran, para pedagang diminta menandatangi surat pernyataan. Surat pernyataan itu harus ditandatangani di hadapan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana.

Mereka diminta menandatangi pernyataan bahwa siap menaati edaran Bupati Buleleng. Apabila masih membandel, mereka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentu ada mekanismenya. Seperti diberikan peringatan lebih dulu. Tapi kalau masih abai juga, bisa jadi tindakan yang lebih tegas. Bisa direkomendasikan pencabutan izin usaha atau penyegelan tempat usaha,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago