Categories: Bali

Rumah Ibadah Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

SINGARAJA – Fasilitas rumah ibadah di Kabupaten Buleleng kini kembali dibuka. Para pengelola rumah ibadah, diminta mengurus surat keterangan bebas covid-19 sebelum membuka untuk umum.

Kamis hari ini (18/6), pemerintah melakukan pertemuan guna membahas pembukaan tempat ibadah. Pertemuan itu dipimpin Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra.

Rapat diikuti sejumlah pemangku kepentingan, seperti TNI, Polri, Kantor Agama Buleleng, Majelis Ulama Indonesia (MUI),

Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wali Umat Budha Indonesia (Walubi), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ditemui usai rapat, Plt. Ketua PHDI Buleleng Gde Made Metera mengatakan, sebelum pelaksanaan persembahyangan atau piodalan di pura, pengempon pura harus mengajukan surat keterangan bebas Covid-19.

Prajuru di Desa Adat yang mengayomi Pura Kahyangan Tiga juga harus mengajukan surat serupa.

“Pengempon dan prajuru di desa adat harus mengajukan surat keterangan bebas covid. Selain itu protokol kesehatan juga harus dijaga.

Seperti menyediakan wastafel maupun memakai masker. Kalau ada kegiatan sosial, itu juga tidak boleh lebih dari 30 orang,” kata Metera.

Ketua MUI Buleleng H. Abdurrahman Said juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, ada 23 buah masjid yang sudah siap dibuka kembali untuk melayani umat.

Pengurus masjid juga telah menyiapkan tempat cuci tangan, thermo gun, termasuk melepas karpet yang biasa digunakan untuk ibadah.

“Nanti umat ya bawa sajadah sendiri, masker juga wajib digunakan saat ibadah. Kalau mau ibadah kan cukup physical distancing.

Tapi, kalau ada kegiatan sosial, misalnya selamatan atau khitanan di masjid, ya jelas itu ada pembatasan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, rapat itu dilakukan untuk menyikapi Surat Edaran dari Menteri Agama.

Para pengurus tempat ibadah, kata Sutjidra, harus mengajukan permohonan bahwa tempat ibadah itu telah bebas dari covid.

Nantinya permohonan akan diverifikasi oleh tim. Total ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah, sebelum fasilitas itu dibuka kembali.

“Beberapa rumah ibadah sudah ada yang mengajukan, dari masjid dan gereja. Besok (hari ini, Red) segera kami tindaklanjuti.

Jadi, masing-masing pengurus harus mengajukan surat keterangan. Tidak diajukan secara kolektif,” kata Wabup Sutjidra.

Nantinya setelah surat keterangan terbit, tim akan melakukan pengawasan secara berkala pada rumah ibadah.

Apabila ada pelanggaran, maka pengurus tempat ibadah harus bertanggungjawab. Kalau ditemukan pelanggaran tak menutup kemungkinan surat keterangan yang diterbitkan akan dicabut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago