Categories: Bali

Pejabat Terima Diskon Hingga Pinjaman Tanpa Bunga Termasuk Korupsi

GIANYAR – Penjabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar mengikuti webinar tentang sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Webinar ini diikuti oleh para pejabat setingkat Sekretaris Dinas maupun Kabag dan Kepala Seksi melalui video conference di kantor mereka masing-masing.

Webinar yang membahas tentang gratifikasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan,

kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat. Terutama untuk meningkatkan pengetahuannya tentang apa itu gratifikasi.

Selama ini laporan tentang gratifikasi dari Pemkab Gianyar adalah nol atau nihil. Ini, menurut Lanang Sadia, bisa diartikan berbeda.

“Di satu sisi bisa saja memang nihil atau tidak pernah ada unsur gratifikasi, atau di sisi lain bisa karena memang tidak tahu apa itu gratifikasi sehingga tidak ada laporan ke KPK,” jelasnya.

Webinar dengan narasumber dari KPK Muhammad Indra Furqon dari Unit Gratifikasi dengan materi tentang gratifikasi berikut modusnya serta strategi pemberantasannya.

Dimas Marasoma dengan materi jenis-jenis gratifikasi yang wajib atau tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi itu sendiri menurut penjelasan pasal 12B UU No.20 tahun 2001 memiliki arti yang luas.

Meliputi pemberian uang, barang rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Namun kita tidak perlu takut, yang terpenting pertama yang harus kita pahami gratifikasi yang bagaimana yang menyalahi aturan,” jelas Lanang Sadia.

Dia pun mengartikan pemberian itu tidak ada kaitannya dengan tupoksi kedinasan. “Karena jikalau ada itu bisa diartikan tindakan suap yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Lanang Sadia.

Pada webinar tersebut, banyak diberikan contoh tindakan-tindakan gratifikasi yang menyalahi aturan.

Hal ini diberikan agar para pejabat ke depannya sadar dan lebih tertib untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Jika menemui adanya kecurigaan terjadi gratifikasi yang berujung tindakan suap, bisa dilaporkan.

KPK juga sudah memberikan link untuk melaporkan pelanggaran. Yaitu ke Kontak Layanan Laporan Gratifikasi ke call center 198, https://gol.kpk.go.id atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

“Sekecil apapun nilainya harus dilaporkan. Jika itu ada hubungannya dengan tugas kedinasan, ini juga bertujuan untuk pencegahan korupsi,” bebernya.

KPK sendiri mempunyai tujuan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN. “Sehingga kita nanti bisa menjadi pelopor dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago