Categories: Bali

Dilarang Beroperasi, Tempat Hiburan Malam di Jembrana Nekat Beroperasi

NEGARA – Sejumlah tempat hiburan malam di Jembrana nekat beroperasi di tengah pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tempat hiburan malam seperti kafe beroperasi, bahkan melanggar batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran bupati tentang pemulihan aktivitas yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Menurut informasi, sejumlah kafe yang tetap beroperasi kucing-kucingan dengan petugas yang rutin melakukan operasi tempat usaha malam hari.

Bahkan, beberapa kafe buka dari siang hingga malam hari. Penjualan minuman alkohol berikut pelayannya juga seperti normal, protokol kesehatan juga tidak dijalankan.

Padahal, yang dalam surat edaran bupati, pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 dan new normal, hanya restoran, rumah makan dan warung.

Semua tempat yang diperbolehkan juga harus menjalankan protokol kesehatan, di antaranya penyediaan tempat cuci tangan,

dan hand sanitizer, screening bagi petugas, pengelola dan pramuniaga serta pengecekan suhu pada pengunjung yang datang.

Beberapa tempat hiburan malam beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan. Bahkan, beberapa kafe buka hingga pagi dini hari, seperti beberapa kafe di Kecamatan Jembrana dan kafe di seputaran Kota Negara.

Padahal, yang disebutkan dalam surat edaran bupati hanya boleh buka hingga pukul 22.30 wita.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Jembrana I Gusti Putu Ngurah Darma Putra mengatakan, dalam surat edaran bupati hanya mengizinkan membuka restoran, rumah makan dan warung di tengah pandemi.

Sedangkan tempat hiburan malam belum diperbolehkan, masih belum diatur dalam surat edaran tersebut. “Tempat hiburan malam belum boleh buka,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam operasi yang rutin digelar Satpol PP bersama aparat gabungan memang ada informasi adanya tempat hiburan yang beroperasi.

Seperti kafe yang ada di Desa Delodberawah sempat didatangi petugas, dari belasan kafe yang ada hanya satu kafe beroperasi. “Waktu kami datangi tidak ada pengunjung,” ungkapnya.

Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan ini menegaskan, agar surat edaran bupati yang telah dikeluarkan tentang pemulihan aktivitas yang dilakukan

pada masa pandemi Covid-19 dan new normal dilaksanakan, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi pad masyarakat khususnya pemilik usaha untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago