kapolri-cabut-maklumat-kasus-ngaben-sudaji-masih-jalan-terus
SINGARAJA – Kendati Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 soal larangan berkerumun sebagai bentuk kepatuhan terhadap
kebijakan pemerintah saat pandemi Covid-19, namun penanganan kasus ngaben Sudaji dengan tersangka Gede Suwardhana di Polres Buleleng masih jalan terus.
“Kasus tersebut pengabenan Sudaji tetap kami proses hukum dan sedang berjalan,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, kemarin (1/7).
Menurut Iptu Sumarjaya, penanganan kasus ngaben di Desa Sudaji masih terus berjalan mengingat prosesnya sudah melalui penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Gede Suwardhana sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan
pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Kasus inipun sudah bergulir hampir dua bulan lamanya. Kendati ada desakan agar Polres Buleleng segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dari berbagai pihak.
Diakui Iptu Sumarjaya, sebelumnya pihaknya telah menerima pengembalian berkas kasus Ngaben Sudaji dengan tersangka Gede Suwardhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng
Seiring berjalan waktu dari hasil penelitian dan pemeriksaan berkas, tim Jaksa mengembalikan berkas perkara dalam penanganan kasus ngaben dadia di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Pengembalian berkas perkara karena jaksa menilai penetapan tersangka Gede S atas sangkaan pasal yang dikenakan penyidik Polres Buleleng masih belum memenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil.
Sehingga, jaksa memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Bahkan, dijelaskan Iptu Sumarjaya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa.
“Sekarang berkasnya masih berada di Kejaksaan, dan kami masih menunggu. Baru satu kali (berkas dikembalikan Jaksa dalam P-19),” pungkas Iptu Sumarjaya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…