Categories: Bali

Buleleng Berencana Hapus Rapid Test, Sementara Tunggu Aturan Pemprov

SINGARAJA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng berencana meniadakan rapid test gratis bagi warga Buleleng.

Bahkan bagi pelaku perjalanan mandiri yang harus melampirkan dokumen rapid test ketika mereka berpergian dan beraktivitas keluar daerah, diharapkan tak perlu memakai rapid test.

Rencana peniadaan rapid test menyusul telah dikeluarkan aturan dan skema baru penanganan Covid-19 yang mengacu kepada

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi-5.

Begitu pula istilah-istilah PDP, ODP, OTG dan lainnya. GTPP Covid-19 Buleleng tidak lagi akan menggunakan istilah tersebut.

Untuk kedepan mungkin sudah tak lagi dengan pola rapid test. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan atau aturan Pemerintah Provinsi Bali. Karena regulasi belum keluar.

“Pengadaan alat rapid test kami juga tidak lakukan. Karena alat rapid pengadaan sudah dilakukan dua bulan lalu. Itupun dari Pemerintah Provinsi.

Kami juga sekarang menghentikan pengujian sampel-sampel rapid test di pasar-pasar,” terang Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Gede Suyasa.

Menurutnya, aturan baru dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, rapid test sudah tidak diperlukan termasuk melakukan uji swab.

Uji swab nantinya dilakukan secara selektif tidak sembarangan pada masyarakat. Kalau dulunya masyarakat selalu meminta untuk di rapid test, apalagi uji swab.

Namun, untuk sekarang ada aturan baru yang layak menentukan rapid itu dari tim medis, ataupun dokter penanggung jawab pasien.

Tim medis yang menilai bagaimana diagnosis klinis. “Diagnosis inilah yang menjadi bahan pertimbangan apakah pasien tersebut boleh di swab atau tidak,” tuturnya.

“Cuma sampai saat ini kami di GTPP Covid-19 Buleleng menunggu aturan tersebut. Ke depan kemungkinan besar sudah tidak ada lagi rapid test,” ucapnya.

Begitu pula nanti bagi pasien Covid-19. Nanti yang akan diisolasi pada rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 adalah mereka yang terkonfirmasi dengan gejala berat dan sedang.

Sementara pasien terkonfirmasi Covid-19 asimtomatik tanpa gejala bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah.

Terkecuali pasien tersebut rumah tempat isolasi tidak layak baru akan ditempati pada rumah sakit penanganan Covid-19. Seperti RS PRatama Giri Mas.

“Isolasi mandiri di rumah pada pasien Covid-19 asimtomatik tanpa gejala boleh dilakukan. namun dikontrol oleh tim medis kesehatan dan GTPP dan desa setempat,” pungkasnya.  

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago