Categories: Bali

Terbentur Sertifikasi, Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tertunda Lagi

SINGARAJA – Rencana pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Buleleng kembali tertunda. 

Wacana pembentukan TACB itu sebenarnya sudah pernah dihembuskan sejak 2018 silam. Namun tak kunjung terealisasi hingga kini.

Sebenarnya pemerintah daerah wajib membentuk TACB. Hal itu merujuk pada pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sejak 2018 lalu, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) sudah mendorong agar Pemkab Buleleng membentuk TACB. 

Faktanya hingga kini, pembentukan TACB tak kunjung terealisasi. Dinas Kebudayaan Buleleng mengklaim, pembentukan tim ahli diharapkan bisa terealisasi pada tahun 2021 mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma mengatakan, tim ahli harus memiliki sertifikat ahli. 

Proses sertifikasi itu dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Tim ahli ini harus diklat dan sertifikasi dulu di LPS Kemendikbud. Tahun depan kami akan anggarkan untuk biaya sertifikasi para ahli ini. 

Mungkin akan ada 20 orang yang akan kami ikutkan diklat di kementerian,” kata Dody kemarin.

Lebih lanjut Dody mengatakan, dari 20 orang yang mengikuti diklat, seluruhnya akan menjalani proses sertifikasi. 

Selanjutnya nama-nama yang telah mengantongi sertifikat ahli, akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tim Ahli Cagar Budaya. 

Sesuai regulasi, untuk tingkat kabupaten, tim ahli berjumlah 5-7 orang. Bukankah wacana ini sudah dihembuskan sejak 2018 lalu? Dody tak menampiknya. 

Menurut Dody, rencana itu harus ditangguhkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Sebab proses diklat dan sertifikasi harus dibiayai oleh pemerintah daerah.

Semula pembentukan tim ahli sudah dianggarkan pada tahun 2020 ini. “Tapi karena ada refocusing anggaran untuk covid, maka dananya dialihkan ke sana. 

Rasanya di perubahan anggaran pun belum bisa, karena kondisi keuangan daerah. Selain itu tahun ini diklatnya di pusat juga nggak ada. Kalau tahun depan sudah pulih, mudah-mudahan bisa direalisasikan,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago