Categories: Bali

Angkut Kayu Ilegal ke Negara, Sopir Minibus Diciduk di Jalur Tengkorak

NEGARA – Sebuah minibus bernomor polisi DK1223 BH, diamankan polisi karena membawa kayu sonokeling diduga hasil perambahan hutan.

Minibus tersebut dikemudikan Sujianto, 41. Tersangka ditangkap saat melintas di jalur tengkorak, jalan raya Gilimanuk-Denpasar, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Polisi mengamankan mobil minibus yang semestinya untuk mengangkut orang tersebut, berdasar informasi dari masyarakat didapatkan bahwa adanya kendaraan yang mengangkut kayu ilegal melintas di daerah Melaya.

”Mobil membawa kayu tersebut diamankan saat menuju arah Kota Negara,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka Sujianto mengaku melakukan pengangkutan sebanyak 37 batang kayu jenis sonokeling dari daerah Klatakan, Desa Melaya dengan tujuan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tanpa dilengkapi dokumen.

Tersangka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres jembrana guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, tersangaka Sujianto mengaku mengangkut kayu tersebut atas permintaan I Ketut Pungki Sumawan, 57, yang masih satu banjar dengan tersangka Sujianto di Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

“Dari kasus ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka,” terangnya. Namun, dari dua tersangka ini, hanya tersangka Sujianto ditahan.

Sedangkan tersangka I Ketut Pungki Sumawan tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan mengalami sakit jantung, sehingga hanya wajib lapor.

“Terhadap perkara ini masih terus dilakukan pengembangan,” ungkapnya. Dari tersangka, polisi mengamankan mobil minibus DK 12223 BH dengan 37 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

Tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal  12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal  12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama 5 tahun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago