Categories: Bali

Duh, Dana Terbatas, 12 Desa di Buleleng Tak Bisa Salurkan BLT-DD

SINGARAJA – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Buleleng, memutuskan tak lagi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Sebab desa-desa tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menyalurkan BLT-DD gelombang kedua.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintahan desa diwajibkan menyalurkan BLT-DD. Bantuan itu disalurkan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama, bantuan disalurkan untuk kurun waktu April-Juni. Dalam sebulan, para penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Sementara untuk gelombang kedua, akan disalurkan pada bulan Juli-September. Pada gelombang kedua, penerima akan menerima bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menunjukkan, dari 129 desa di Buleleng, ada 12 desa yang telah menyatakan diri tak mampu menyalurkan BLT-DD gelombang kedua.

Desa-desa itu yakni Desa Bubunan dan Lokapaksa di Kecamatan Seririt, Desa Tista dan Kedis di Kecamatan Busungbiu, Desa Tamblang dan Mengening di Kecamatan Kubutambahan,

Desa Bondalem dan Pacung di Kecamatan Tejakula, serta Desa Tigawasa, Cempaga, Banjar, dan Munduk di Kecamatan Banjar.

“Sebab di desa sudah tidak tersedia anggaran lagi. Anggaran sudah digunakan untuk program kegiatan lain. Ada yang digunakan untuk pendampingan program air bersih.

Kemudian di Bondalem, anggarannya sudah habis untuk karantina wilayah bulan Mei lalu,” kata Sekretaris Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana.

Meski ada 12 desa yang tak mampu salurkan BLT-DD gelombang kedua, seratusan desa lainnya masih mampu menyalurkan bantuan tersebut.

Bahkan, sudah ada 23 desa yang menyalurkan bantuan tersebut. Sedangkan 94 desa lainnya masih melakukan proses pergeseran anggaran dan transfer Dana Desa (DD) dari Kementerian Keuangan.

Khusus bagi desa-desa yang tak mampu menyalurkan BLT-DD gelombang kedua, Dwi Adnyana menyebut tidak akan ada sanksi dari pemerintah pusat. Sebab kondisi anggaran memang tidak memungkinkan.

“Tidak mampu dan tidak mau ini kan beda. Sepanjang kondisinya memang tidak mampu, dilengkapi dengan kajian kondisi keuangan desa, tidak ada sanksi.

Memang ada harapan, kalau ada sisa dana, dianggarkan program padat karya tunai. Mudah-mudahan masih bisa dilaksanakan oleh desa,” ujar Dwi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago