Categories: Bali

Pulangkan Paksa Pasien, Bupati Ancam Cabut Izin RS Swasta di Buleleng

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bakal menyiapkan sanksi administratif bagi rumah sakit swasta yang melakukan penelantaran pasien.

Sanksi administrasi itu akan dilayangkan pemerintah dalam waktu dekat ini. Sanksi itu dijatuhkan, menyusul pengaduan warga pada DPRD Buleleng

terkait pelayanan salah satu RS swasta di Buleleng, terhadap pasien yang dinyatakan reaktif berdasar hasil rapid test atau uji cepat.

Ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Bupati Agus mengaku sudah menerima pengaduang tersebut.

Sekaligus melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak terkait, prosedur layanan pada pasien yang dinyatakan reaktif berdasar uji cepat.

“Tadi saya sudah terima laporannya dan kemarin juga sudah dilakukan rapat. Saya akan buat surat teguran dari kepala daerah.

Saya sudah minta Asisten Tata Pemerintahan menyiapkan surat itu. Saya nanti yang tandatangani suratnya,” kata Bupati Agus.

Lebih lanjut Bupati Agus mengatakan, pengelolaan rumah sakit bukan hanya mempertimbangkan masalah kesiapan SDM dan ketersediaan pengobatan.

Namun, juga masalah sosial dan kondisi pasien harus turut diperhatikan. “Kalau kedepannya masih berbuat seperti itu. Saya akan lakukan langkah lebih tegas. Saya cabut izin rumah sakitnya,” imbuh Bupati Agus.

Sementara itu Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, saat menemukan kasus pasien yang reaktif, manajemen RS swasta seharusnya berkoordinasi dengan RS rujukan atau gugus tugas.

Bukan memulangkan pasien secara paksa ke rumahnya. Terlebih dalam peristiwa tersebut, pasien dalam kondisi lemas.

“Bukan diselesaikan hanya dengan keluarga. Tapi dengan RS rujukan. Kalau ada pasien reaktif atau suspek, bisa dirujuk ke rumah sakit rujukan. Selama ini kan sudah biasa seperti itu. Sekarang pasien itu sudah dirawat di RSUD,” kata Suyasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna sempat menerima pengaduan dari warga, terkait proses pelayanan pasien. Terutama pasien yang hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif.

Menurut Supriatna, meski kondisi rapid test-nya reaktif, rumah sakit tak bisa sewenang-wenang memulangkan pasien. Sebab lembaga kesehatan, kata Supriatna, harus mengutamakan pelayanan dan keselamatan pasien.

“Kalau memang tidak mau merawat, dirujuk saja ke rumah sakit rujukan. Jangan dipulangkan paksa. Ini bukan sekali saya menerima pengaduan seperti ini. Sudah berkali-kali,” ungkap Supriatna, Rabu (5/8) lalu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago