langgar-batas-waktu-urus-izin-limbah-pt-abs-minta-perpanjangan-waktu
SINGARAJA – Peternakan babi skala besar di Desa Bila, PT. Anugerah Bersama Sukses (ABS) tak kunjung mengantongi izin pengelolaan limbah cair.
Padahal, pemerintah telah memberikan batas waktu pengurusan izin hingga 8 Agustus lalu. Alih-alih tuntas mengurus izin, perusahaan justru meminta tambahan waktu pada pemerintah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi saat ditemui di kantornya, pada Selasa (25/8) sore. Ariadi mengatakan, bila merujuk surat dari pemerintah.
Semestinya perusahaan sudah mengantongi izin pengelolaan limbah cair, paling lambat pada Sabtu (8/8) dua pekan lalu.
Namun manajemen bersurat pada pemerintah, meminta perpanjangan waktu untuk pengurusan izin. Surat itu baru diterima DLH pada Senin (24/8) siang.
Sehingga pemerintah akan mempertimbangkan kembali, apakah akan memberikan perpanjangan waktu pengurusan izin atau merekomendasikan pembekuan izin.
Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang saat ini dikaji DLH. Diantaranya kondisi perusahaan yang morat-marit setelah dilanda wabah ASF, serta kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir.
Ariadi juga menyebut bahwa manajemen telah menunjukkan itikad baik memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Di sana kan ada bak limbah 1-5. Mereka sudah menguras bak 2-5 dan ada komitmen menyelesaikan ini. Kami akan kaji bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Hasil kajian itu akan kami sampaikan pada bupati. Dari pengawasan terakhir, sudah ada upaya perbaikan,” katanya.
Mantan Camat Gerokgak itu menyebut, dari sisi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), perusahaan sudah memenuhi syarat.
Hanya saja ketika beroperasi, perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah cair. Dampaknya limbah yang dibuang, belum memenuhi baku mutu lingkungan. Hal itu yang akhirnya memicu konflik dengan masyarakat.
“Kita lihat rekomendasi tim nanti. Kalau memang rekomendasi tim ada perpanjangan, kami akan sampaikan pada pak bupati untuk memperpanjang.
Tapi, kalau rekomendasinya tidak ada perpanjangan, itu artinya mengarah pada pembekuan izin,” imbuhnya.
Izin yang dimaksud Ariadi, ialah izin Amdal. Bila izin amdal itu dibekukan praktis, seluruh operasional perusahaan harus dihentikan.
“Mereka harus mengurus izin pengelolaan limbah cair. Kalau tidak dipenuhi, maka izin amdalnya dibekukan. Kalau amdal dibekukan, otomatis semua izinnya runtuh tidak berlaku,” katanya.
Sekadar diketahui, pemerintah sempat memberikan ultimatum ke PT. ABS pada bulan Maret lalu.
Ultimatum dijatuhkan gara-gara perusahaan abai dalam pengelolaan limbah padat dan limbah cair. Terlebih saat itu babi di perusahaan terserang penyakit ASF. Sehingga ratusan babi mati.
Tadinya perusahaan diketahui mengelola 1.800 ekor babi. Mulai dari anakan hingga indukan. Setelah terserang penyakit ASF, kini babi hanya tersisa sebanyak 30 ekor.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…