Categories: Bali

Duh, Pedagang Bermobil Membandel, Pol PP Buleleng Tak Berdaya

SINGARAJA – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng memberikan pembinaan pada pedagang bermobil yang berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja, ternyata tak membuahkan hasil.

Para pedagang masih ngotot berjualan di pasar anyar. Pol PP pun dibuat tak berdaya karena tak ada sanksi yang dapat menjerat para pedagang itu.

Tadinya Pol PP Buleleng telah memberikan pembinaan pada para pedagang. Mereka diminta berjualan di Pasar Bongkar Muat Banyuasri.

Sebab areal tersebut memang dikhususkan bagi para pedagang yang memanfaatkan mobil sebagai lapak dagangan.

Faktanya setelah beberapa kali dibina, para pedagang tetap membandel. Mereka masih memanfaatkan areal parkir di sebelah barat Pasar Anyar untuk berjualan.

Dampaknya mobil yang memang ingin parkir dan berbelanja di pasar, kerap tak mendapat lokasi parkir. Ada pula yang berjualan di Jalan Imam Bonjol, hingga menyebabkan kemacetan.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memberikan pembinaan pada para pedagang.

Padahal pemerintah juga sudah berupaya menyiapkan solusi. Yakni menyediakan lokasi berjualan di pasar bongkar muat.

Sesuai data di PD Pasar Buleleng, pedagang bermobil yang terdaftar sebanyak 74 orang. Sementara kapasitas areal mampu menampung hingga 150 pedagang.

“Kami sudah sering berikan sosialisasi. Kami kucing-kucingan terus, juga sempat kami lakukan penyitaan timbangan sebagai efek jera. Namun mereka (pedagang bermobil) tetap saja berjualan di jalan,” tegasnya.

Sebenarnya Pol PP Buleleng berupaya memberikan sanksi kepada para pedagang tersebut. Hanya saja, tidak ada aturan hukum yang melarang mereka berjualan di lokasi tersebut.

Perda yang dimiliki pemerintah, hanya sebatas mengatur masalah ketertiban umum. “Tidak ada perda yang secara spesifik mengatur pedagang bermobil.

Kalau toh ada, itu hanya perda ketertiban umum. Itu pun tidak ada sanksi tegas yang bisa kami gunakan pada mereka,” katanya.

Solusinya, Pol PP Buleleng akan menggandeng Dinas Perhubungan Buleleng untuk mengambil langkah tegas. Terutama dalam hal parkir dan larangan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Terlebih saat ini Dishub Buleleng telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sehingga penyidik bisa melanjutkan pelanggaran ke tindak pidana ringan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago