Categories: Bali

Pedagang Mobil Masih Bandel, Dishub Buleleng Bakal Gandeng Polisi

SINGARAJA – Sejumlah pedagang bermobil rupanya masih tetap membandel. Mereka nekat berjualan di tepi jalan umum.

Padahal, pemerintah telah menyiapkan tempat alternatif untuk menggelar dagangan. Satpol PP Buleleng bersama Dinas Perhubungan Buleleng kembali melakukan penertiban pada para pedagang.

Meski telah berkali-kali dilakukan pembinaan, faktanya mereka tetap nekat berjualan di tepi jalan umum.

Saat tim gabungan melakukan penertiban, masih banyak ditemukan pedagang yang ngotot berjualan.

Pedagang itu terlihat di Jalan Diponogoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan WR. Supratman, hingga Jalan Sudirman.

Kasatpol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, para pedagang bermobil jelas-jelas melanggar aturan.

Mereka bukan hanya melanggar dari sisi lokasi parkir, namun juga melanggar peruntukan kawasan. Pasalnya mereka berjualan di areal larangan parkir.

“Jadi pelanggarannya dobel. Sudah melanggar larangan parkir, berjualan dengan mobil juga di sana. Sebenarnya kami ada Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Di sana ada sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan 3 bulan. Tapi karena ini kondisi pandemi, kami juga harus gunakan hati nurani.

Akhirnya kami lakukan pembinaan dan kami minta mereka pindah ke tempat yang disediakan,” kata Artawan.

Sebenarnya pemerintah telah memberikan solusi. Yakni menyediakan areal parkir Kolam Renang Nirmala Asri untuk lokasi para pedagang yang menggunakan mobilnya sebagai lapak dagangan.

Faktanya para pedagang enggan berjualan di sana. Mereka memilih tetap berjualan di tepi jalan, meski harus kucing-kucingan dengan Pol PP.

Di sisi lain, Kepala Dishub Buleleng Gede Sandhiyasa mengatakan, para pedagang tak boleh menggunakan areal parkir sebagai lokasi berjualan.

Sebab pemerintah telah memiliki aturan terkait aktifitas perdagangan serta parkir. Sandhiyasa tak menampik ada banyak pedagang bermobil yang masih bandel.

“Kami sudah data mana saja yang membandel. Sudah ada beberapa yang kami beri peringatan sebanyak dua kali.

Kalau memang masih tidak diindahkan, ya kami akan gandeng aparat kepolisian. Sebab kewenangan penindakan bermotor ada di kepolisian. Mereka bisa dikenakan sanksi tilang kalau bandel,” kata Sandhiyasa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago