Categories: Bali

Kepala Rutan Akui Batasi Winasa Karena Anaknya jadi Calon Wakil Bupati

NEGARA- Kepala Rutan Kelas IIB, Negara, Bambang Hendra Setyawan menanggapi soal surat yang diduga dari mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Mengenai pembatasan kunjungan warga binaan, dia beralasan itu memang kebijakan yang dilakukan selama pandemi Covid-19.

Kata dia, tidak hanya bagi warga binaan Rutan Kelas II B Negara, tetapi seluruh rutan tidak ada kunjungan keluarga, hanya menerima barang titipan seperti makanan bagi warga binaan.

“Surat pembatasan kunjungan ini belum dicabut, bahkan diperpanjang hingga bulan Desember berdasarkan surat edaran pusat,” ungkapnya.

Mengenai hak politik yang disebut dikebiri, lanjut Bambang, pihaknya tetap mengedepankan hak politik dan hak-hak warga binaan termasuk hak politik sesuai ketentuan yang ada, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 1999.

Dalam aturan tersebut, kata dia, tahanan tetap mempunyai hak politik dan hak keperdataan. Hak politik hanya hak untuk memilih sebagai warga negara, jadi tidak ada hak yang dikebiri.

“Hak politik dalam hal apa seperti yang disebut dalam surat itu tidak tahu, kami belum mengonfirmasi dan klarifikasi pada yang bersangkutan,” terangnya.

Namun demikian, Bambang mengakui bahwa khusus untuk Winasa ada beberapa batasan khusus karena berkaitan dengan pelanggaran sebelumnya. Mantan bupati tersebut sudah dua kali melanggar karena menyalahgunakan alat komunikasi, bahkan pihaknya menemukan handphone dalam sel Winasa.

“Komunikasi kami batasi karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Pasalnya pada tahun politik ini segala sesuatu serba sensitif, apalagi anak kandung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna, saat ini menjadi bakal calon wakil bupati Jembrana, berpasangan dengan I Nengah Tamba. Hal tersebut sudah terjadi, sehingga secara khusus membatasi komunikasi Winasa. Bahkan Winasa sudah dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.

“Kami inginkan kondusivitas internal maupun eksternal,” ujarnya.

Pihaknya tidak menjamin jika diberikan fasilitas telepon umum tidak disalahgunakan. Karena menurutnya, Winasa adalah mantan bupati Jembrana yang berpengaruh dan anaknya menjadi bakal calon wakil bupati Jembrana.

“Saya sampaikan pada yang bersangkutan (I Gede Winasa). Pak De, kecuali Pak De bukan siapa-siapa, anaknya bukan siapa-siapa. Saya berikan seluas-luasnya menggunakan fasilitas telepon umum. Tapi sekarang konteksnya berbeda, jadi tidak menutup kemungkinan menghubungi keluarga membicarakan politik,” ungkapnya.

Sebelumnya, muncul surat bertulis tangan yang menyebut diri dari I Gede Winasa. Dalam surat itu, ia mengaku hak politik dan hak asasinya dikebiri. Dia tidak boleh dijenguk, bahkan tidak boleh menggunakan telepon umum yang tersedia di Rutan Negara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago