Categories: Bali

Tak Pakai Masker, Belasan Warga Buleleng Diganjar Denda Rp 100 Ribu

SINGARAJA – Pemerintah sudah berbulan-bulan melakukan kampanye gerakan menggunakan masker dan mencuci tangan secara berkala, ternyata masih ada yang tak taat mengenakan masker.

Buktinya saat pemerintah menerapkan razia masker, ada 17 orang yang terjaring karena tak mengenakan masker.

Razia itu dilakukan pada Senin (7/9) pagi. Razia dilakukan setelah pemerintah melakukan apel gelar pasukan di Taman Kota Singaraja.

Apel itu dilangsungkan dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020.

Dalam aturan itu tercantum sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker. Kemarin tim gabungan, langsung melakukan razia di sejumlah lokasi.

Mulai dari sepanjang Jalan Ngurah Rai hingga Jalan Diponogoro. Saat tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, dan Pol PP Buleleng melakukan razia ada 17 orang yang terjaring.

Mereka langsung dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu per orang. Dari 17 orang yang terjaring razia, sebanyak 15 orang diantaranya langsung membayar di tempat.

Sementara dua orang lainnya meminta waktu pada tim, karena tak membawa uang.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan sejak jauh-jauh hari.

Bahkan pada Minggu (6/9) atau sehari sebelum razia dilakukan, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan membagikan masker.

“Sejak seminggu ini kami sudah intensifkan melakukan himbauan dan membagikan masker. Kami sudah keliling menyampaikan imbauan lewat pengeras suara.

Lewat media sosial juga sudah. Namun masih saja ada yang melanggar protokol kesehatan. Itu berarti kemauan untuk disiplin yang masih kurang,” kata Artawan.

Ia menyatakan pemerintah, akan melakukan razia secara berkala. Razia itu tak hanya dilakukan di pusat Kota Singaraja.

Namun juga dilakukan di kecamatan bahkan di desa-desa. Dengan catatan kegiatan itu harus dikoordinir oleh Pol PP Buleleng.

“Tujuan kita bukan uang. Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker,” tegasnya Putu Artawan.

Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. mengatakan, peraturan itu diterbitkan karena disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, masih kurang.

Terutama dalam penggunaan masker. “Kunci pencegahan dan penanggulangan covid-19 itu sebenarnya menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.

Dengan masker, masyarakat bisa terhindar dari virus. Mudah-mudahan masyarakat sadar bahwa masker merupakan sebuah kewajiban,” kata Sutjidra. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago