Categories: Bali

Buleleng Masih Zona Merah, Buru Pelanggar Prokes Sampai Pelosok Desa

SINGARAJA – Perang melawan Covid-19 terus digencarkan aparat pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan menggelar operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Operasi tidak hanya dilakukan

Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tingkat kabupaten di kota, namun juga menyebar hingga tingkat kecamatan dan desa-desa.

Tim Yustisi Gabungan dari personil Kepolisian Polsek Gerokgak, aparat TNI dan Satpol PP Gerokgak turun menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.

Operasi Yustisi digelar di Desa Pemuteran, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan dan Desa Sumberkelampok kemarin.

Hasilnya petugas mendapati 5 pelanggar tanpa mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Di lain tempat Operasi Yustisi yang menyasar desa-desa juga dilaksanakan tim gabungan dari anggota polisi, anggota TNI dan Satpol PP berada di Desa Celukan Bawang, Desa Tingatinga, Tukad Sumaga, yang masuk dalam wilayah Hukum Polsek Celukan Bawang.

Sebanyak 8 orang warga terjaring. Namun, warga yang terjaring tidak diberikan sanksi. Melainkan dberikan surat peringatan.  

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menyebut, operasi yustisi dari tim gabungan satgas Covid-19 secara serentak dilakukan.

Kali ini hampir menyasar seluruh wilayah pelosok pedesaan di masing-masing kecamatan yang ada Buleleng.

“Sesuai saran dan perintah Kapolres Buleleng saat apel konsolidasi, di desa-desa masih banyak warga yang tidak sepenuhnya

menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tim yustisi gabungan dari tingkat kecamatan turun tangan,” terang Iptu Gede Sumarjaya

Tahap awal tim yustisi turun ke desa-desa memang banyak ditemukan pelanggar prokes. Terutama tidak menggunakan masker.

Namun, karena ini baru tahap awal penegakan perda di desa, petugas tidak langsung memberikan sanksi denda Rp 100 ribu.

“Kami sebatas memberikan surat peringatan, teguran dan berupa hukuman push up bagi pelanggar. Akan tetapi pelanggar tersebut mengulangi perbuatan tegas kami berikan sanksi sesuai aturan berupa denda,” ungkapnya.

Dia menambahkan selain berada di desa-desa wilayah kecamatan Gerokgak operasi yustisi dilakukan di Desa Sawan, Desa Sangsit Kecamatan Sawan,

Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan, Desa Tejakula dan Desa Julah , Kecamatan Tejakula.

“Hasil operasi yustisi di desa-desa ada sekitar 30 lebih pelanggar prokes yang terjaring,” tandas Iptu Sumarjaya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago