Categories: Bali

Aci Keburan di Pura Hyang Api Tetap Berjalan dengan Prokes Ketat

GIANYAR – Tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api, Desa Adat Kelusa, Kecamatan Payangan, yang jatuh tiap Kuningan (26/9) tetap berjalan.

Namun pengempon pura membatasi pemedek yang tangkil. Sehingga rangkaian upacara hanya dilakukan oleh pengempon pura saja.

Itupun dengan memperketat terkait protokol kesehatan. Termasuk dalam penerapannya nanti pemedek yang bisa memasuki areal pura hanya sebanyak 25 orang sekali menghaturkan bhakti.

Saba Desa Adat Kelusa, Ida Bagus Gede Searsatana menjelaskan, pihaknya di Desa Adat telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengempon maupun pemdek yang hendak nangkil.

“Sudah ada surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan yang serangkaian piodalan di Pura Hyang Api.

Itu tidak bisa ditiadakan, karena memang pemedek menghaturkan Aci Keburan sesuai kaulnya (janji, red),” ujar Ida Bagus Searsatana kemarin.

Dalam kesempatan itu, dipaparkan juga Piodalan di Pura Hyang Api bertepatan dengan Hari Suci Kuningan pada Sabtu besok (26/6).

Sementara tradisi Aci Keburan pemedek seperti biasanya terselenggara selama satu bulan. Sehingga dalam kurun waktu satu bulan itu, pemdek yang ingin bayar kaul (janji) dengan tradisi tersebut bisa dalam jangka waktu tersebut.

“Tradisi tetap terlaksana, hanya saja bedanya tetap mengguanakan prokes yang ketat. Jumlahnya nanti diatur, sebanyak 25 orang

akan bergiliran masuk ke areal pura. Setelah melaksanakan tradisi, sembahyang, lanjut mereka langsung pulang,” sambungnya.

Mengenai pemedek dari luar desa, pihaknya meminta masyarakat menataati aturan yang talah disepakati oleh desa adat setempat.

Sebab dalam hal ini yang dilakukan pihak desa adat untuk turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran covid 19.

Sementara sesuai surat yang dikeluarkan oleh Desa Adat Kelusa nomor 102/DA KLS/2020 menerangkan adanya tiga poin.

Partema dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan ukapara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pengempon pura.

Kedua pengempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Sedangkan pemedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pemerajan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: prokes ketat

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago