Categories: Bali

Pandemi, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Singaraja Tembus Rp 22,8 M

SINGARAJA – Banyak pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Begitu pula pekerja yang meninggal dunia karena Covid-19. Dampaknya, klaim jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JKM) meningkat.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja mencatat dari bulan Februari sejak muncul Covid-19 sampai bulan September lalu, klaim pembayaran JHT mencapai Rp 22,8 miliar lebih.

Dengan jumlah klaim sebanyak 3.059 tenaga kerja. Dengan terbanyak pembayaran klaim JHT berada di bulan Juni, Juli dan September yang rata-rata mencapai Rp 4-5 miliar setiap bulannya.

Sementara untuk pemberian santunan kematian (JKM) bulan Februari sampai September baru tiga peserta yang dibayarkan. Total santunan kematian dibayar sekitar Rp 108 juta dari tiga peserta.

Dengan rincian satu orang warga asal Kecamatan Banjar, Buleleng yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19. Kemudian dua orang lainnya meninggal dunia karena sakit.

“Lonjakan-lonjakan pembayaran klaim akibat dari PHK lantaran perusahaan tempat para karyawan bekerja tutup atau berhenti beroperasi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng

Hery Yudhistira ditemui usai memberikan santunan kematian kepada salah keluarga korban yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 yang bekerja di Dinas Damkar Buleleng kemarin.

Pemberian santunan kematian kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mereka yang memang harus mereka terima.

Entah itu meninggal karena Covid-19, sakit dan sebab lainnya. Dengan cacatan selama mereka terdaftar dalam kepesertaan BP Jamsostek.

“Jaminan kematian kami berikan sebesar Rp 42 juta setelah mengalami kenaikan yang dulunya hanya Rp 24 juta,” ucapnya.

Diakui Hery, untuk pembayaran klaim JHT selama masa pandemi Covid-19 ini berasal dari pekerja pariwisata.

Bukan hanya pekerja pariwisata di Buleleng. Melainkan dari warga Buleleng yang bekerja pariwisata di daerah Badung dan Denpasar.

“Kami rekap sejak bulan Juni lalu sampai September lalu. Sebulan rata-rata 500-600 pekerja yang mengajukan klaim JHT,” ungkapnya.

Hery menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akan mengalami penurunan pembayaran klaim JHT.

Semasa Covid-19 masih berlangsung dan perusahaan berhenti beroperasi. Maka secara otomatis pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan datang dari pekerja yang terdaftar kepesertaannya.

“Buleleng sendiri pengajuan klaim JHT di dengan usia pekerja kebanyakan yang masih produktif,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago