Categories: Bali

Buka Segel, Pengusaha Penyulingan Cengkih Diseret ke Sidang Tipiring

SUKASADA – Polisi Pamong Praja Buleleng memperkarakan seorang pengusaha penyulingan cengkih ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pengusaha yang beroperasi di Desa Padangbulia itu didaftarkan dalam perkara Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebab pengusaha kerap membandel dan mengabaikan teguran yang telah dilayangkan. Permasalahan usaha penyulingan daun cengkih itu sebenarnya telah bergulir sejak Februari 2017 lalu.

Saat itu sejumlah warga di Banjar Dinas Padangbulia mengadukan keberadaan usaha penyulingan daun cengkih. Hal itu pun sempat dimediasi, namun berakhir buntu.

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng pun sudah sempat turun tangan pada bulan Agustus lalu, karena masalah sudah masuk ke ranah sengketa lingkungan hidup.

Lagi-lagi upaya pembinaan dan mediasi berakhir buntu. Akhirnya permasalahan diserahkan pada Polisi Pamong Praja Buleleng.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Pemilik usaha juga sudah menandatangani surat pernyataan sebanyak tiga kali.

Namun, pengusaha tak kunjung menghentikan usahanya. Pol PP sudah pernah melakukan penyegelan usaha. Bukannya usaha berhenti, usaha tetap jalan.

Saat dilakukan penelusuran, tiga hari setelah disegel, pemilik usaha membuka sendiri segel yang dipasang Pol PP Buleleng.

Pada Rabu (21/10) pagi Pol PP Buleleng akhirnya kembali melakukan penyegelan usaha tersebut. Pol PP juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pompa, cangkul, dan sekop.

“Peralatan yang digunakan kami sita sekalian. Untuk memastikan mereka benar-benar tidak berusaha lagi. Sebab ini sudah pernah kami segel, tapi bandel. Tetap beraktifitas kembali,” kata Artawan.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, usaha penyulingan cengkih memang tidak bisa mendapat izin usaha.

Sebab Pemkab Buleleng memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkih.

“Memang sejak 2012 ada moratorium usaha penyulingan daun cengkih. Khusus usaha yang di Padangbulia itu kan usahanya

ada komplain dari masyarakat. Apalagi cerobongnya sangat rendah. Itu sudah jelas mengganggu masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Khusus untuk penyulingan cengkih di Padangbulia, Artawan mengatakan usaha tersebut telah dilimpahkan pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Itu berarti PPNS akan segera melakukan pemberkasan dan menyampaikan berkas perkara pada pihak pengadilan.

“Kemungkinan akan sampai di sidang tipiring. Kita lihat nanti seperti apa keputusan dari PPNS,” tukas Artawan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago