Categories: Bali

Tak Kantongi Izin, Pengusaha Penyulingan Cengkih Disanksi Denda

SINGARAJA – Pengusaha cengkih yang dianggap melanggar perizinan, rupanya benar-benar diseret ke meja hijau.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membawa pelanggar perizinan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja guna menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sidang tersebut dilangsungkan kemarin. Pemilik usaha cengkih, Made Wida, dihadirkan sebagai terdakwa.

Sidang dipimpin hakim tunggal I Made Gede Trisnajaya Susila yang didampingi panitera pengganti I Ketut Catur Wijaya Kusuma.

Perkara ini diajukan oleh PPNS Ketut Yudistira yang juga Kasi Penegakan Hukum Lingkungan. PPNS sengaja membawa perkara itu ke pengadilan, sebab pengusaha tak memiliki itikad baik menyelesaikan sengketa lingkungan.

Keberadaan usaha penyulingan cengkih ini sejatinya sudah bergulir sejak Januari 2020 lalu. Proses mediasi sudah dilakukan mulai dari tingkat desa hingga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.

Pemilik usaha sudah diminta melengkapi izin lingkungan, namun tak kunjung mengajukan proses perizinan.

Selanjutnya pada 21 Oktober lalu, Polisi Pamong Praja Buleleng terpaksa melakukan penyegelan usaha untuk yang kedua kalinya.

Penyegelan juga disertai dengan penyitaan barang bukti, seperti pompa, cangkul, dan sekop. Penyegelan terpaksa dilakukan sebanyak dua kali.

Pasalnya setelah dilakukan penyegelan pertama, pemilik usaha tetap menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, hakim memutuskan bahwa terdakwa melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan.

Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkih.

“Menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp. 500 ribu dan biaya perkara sebanyak Rp 5.000 pada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 14 hari,” kata hakim Trisnajaya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: sanksi denda

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago