masih-ada-yang-nekat-keluar-rumah-tanpa-masker-disanksi-push-up
SEMARAPURA – Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung kembali turun ke jalanan untuk menggelar
Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung kemarin.
Operasi Yustisi berdasar Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Operasi Yustisi dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga dan Kasatpol PP I Putu Suarta.
Operasi dilaksanakan diseputaran Jalan Rama dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas dan pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan.
Hasilnya, petugas masih mendapati beberapa warga yang tidak memakai masker. Petugas langsung memberikan teguran tertulis dan melaksanakan denda sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2020.
Selain itu petugas juga memberikan tindakan fisik bagi yang membawa masker tetapi di taruh di saku.
Bahkan, ada warga yang dikenakan sanksi push up karena tidak menggunakan masker. “Ya, ada tindakan tegas ada juga berupa teguran dan peringatan,” ujar Kasat Pol PP Klungkung Putu Suarta.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…