Categories: Bali

Banding di PT Menang, Pakudui Kawan Tetap Rangkul Pakudui Kangin

GIANYAR — Sengketa tanah antara Desa Adat Pakudui Kawan dengan Desa Pakudui Kangin di Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang masuk babak banding. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar lewat putusan tanggal 4 November 2020, Nomor 166/PDT/2020/PT.DPS, memenangkan Pakudui Kawan. Meski demikian, pihak Pakudui Kawan, tetap mengajak warga Pakudui Kangin bergabung tanpa syarat apapun.

Kuasa Hukum Pembanding, I Gede Masa menyatakan, Pakudui Kawan kembali memenangkan perkara. Setelah sebelumnya di Pengadilan Negeri Gianyar. Kini di tingkat banding kembali menang. 

“Pihak Pakudui Kawan dimenangkan oleh PT Denpasar dalam banding tersebut,” ujarnya, Selasa (17/11).

Dalam putusan PT, amarnya berbunyi; menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 155/Pdt.Bth/2019/PN.Gin, tanggal 25 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut. 

“Yang terakhir, menghukum Para Pembanding Semula Para Pembantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu,” bebernya membacakan amar putusan banding.

Terkait kemenangan beruntun itu, Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya, didampingi Kelian Dinas Pakudui, I Wayan Puaka, tetap akan merangkul warga Pakudui Kangin.

“Kami tetap dengan pada komitmen awal. Mengajak warga Pakudui Kangin untuk bergabung tanpa penanjung batu (denda, red),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya tetap menginginkan pelaksanaan eksekusi. “Kami juga mengharapkan agar pelaksanaan eksekusi (lahan, red) dilaksanakan secara damai,” ujarnya. Pihaknya juga mengajak mengakhiri perselisihan dengan perdamaian. “Mari akhiri perselisihan ini dengan perdamaian,” pintanya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus lahan ini berliku dan panjang. Setelah kemenangan di PN Gianyar, jajaran Pemkab Gianyar bersama kepolisian hendak melakukan eksekusi lahan di Pakudui. Sebelum dieksekusi, Pemkab Gianyar berulang kali memediasi Pakudui Kawan dan Kangin untuk kesepakatan perdamaian.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago