pedagang-arak-ditangkapi-hakim-kembalikan-berkas-tipiring-ke-polisi
GIANYAR – Kasus aparat kepolisian menangkap pedagang arak ternyata tidak sekali saja. Hakim tunggal di PN Gianyar yang menyidangkan kasus arak, Wawan Edy Prastyo belum lama ini juga pernah menyidangkan kasus serupa. Namun, saat itu berkasnya dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian di Gianyar.
“Kami mengembalikan berkas Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red) arak. Dengan lebih mengedepankan pada pembinaan,” ujar Wawan, Kamis (19/11).
Menurut Wawan, dalam Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 mengakui arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan.
“Dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, harus ada kepastian bagi pelaku usaha arak Bali. “Untuk itu diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman Arak Bali itu,” jelasnya.
Lanjut Wawan, di dalam Pergub, juga terdapat upaya pembinaan pengawasan. “Melalui Tim Terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/ Kota, pihak Kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak,” jelasnya.
Wawan juga menambahkan perlunya ada kesinambungan dan harmonisasi Perda Kabupaten/ kota dengan munculnya Pergub Bali. Sehingga adanya sebuah asas penjenjangan norma.
“Perlunya sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kab/Kota dengan Pergub Bali tersebut. Asas hukum Lex superior derogat legi inferiori, hukum yang di atas (dalam hal ini Peraturan Gubernur, red) mengalahkan hukum yang dibawahnya (kabupaten, red). Disebut juga sebagai asas penjenjangan norma,” tegasnya.
Selain itu, ada pula asal Lex posterior derogat legi priori yang berarti hukum yang keluar belakangan mengalahkan hukum yang lebih dahulu. “Sehingga, dengan dua asas hukum tersebut, bisa dipakai sebagai rujukan dalam kasus arak ini,” jelasnya.
Terlebih, dari data pertumbuhan ekonomi Bali, disebutkan minus 12 persen. “Itu semestinya menjadi perhatian bersama. Bahwa akibat pandemi Covid-19 ini masyarakat memang benar-benar susah untuk bertahan hidup,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima pedagang arak ditangkap polisi Polres Gianyar. Mereka jualan arak lantaran kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid. Mereka kemudian diseret ke PN Gianyar. Hakim yang menyidangkan memberikan denda ringan Rp 15.000 dan biaya perkara Rp 5000 per orang. Bahkan, hakim membayari denda dan biaya perkara mereka.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…