Categories: Bali

Nekat Dirikan Bangunan 2 Lantai Tanpa Izin, Kencana Didenda Rp 5 Juta

SEMARAPURA – I Gusti Ketut Agung Kencana menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura kemarin.

Itu lantaran Agung Kencana nekat mendirikan bangunan dua lantai di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam sidang yang dipimpin Kadek Dwi Krisna Ananda, Kencana terbukti bersalah dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.

Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan di tanah sawah, di Dusun Tegal Besar.

Berdasar laporan itu, personel Satpol PP Klungkung mendatangi lokasi. Lantaran tidak memiliki IMB, pemilik bangunan diminta untuk menghentikan proses pembangunan hingga izin keluar.

Namun teguran Satpol PP Klungkung tidak diindahkan dan pembangunan terus berlanjut. “Akhirnya sekitar bulan Juli 2020 kami berikan SP (Surat Peringatan) I.

Katanya bangunan itu diperuntukkan sebagai showroom,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta kemarin.

Meski sudah berjanji tidak melanjutkan pembangunan, ternyata diam-diam proses pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya SP II hingga SP III dilayangkan.

Bahkan surat pernyataan tidak melanjutkan pembangunan hingga mendapat IMB juga telah dibuat Agung, namun ternyata pembangunan tetap dilangsungkan.

“Yang bersangkutan juga sempat berusaha berlindung di balik UU Cipta Kerja. Di mana perizinan semua ke pusat,” terangnya.

Akhirnya yang bersangkutan mengurus IMB. Namun, saat proses pengurusan izin, ternyata pembangunan di lahan

itu tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak di peruntukan untuk bangunan.

Keberadaan bangunan itu juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung.

“Lantaran tidak mendapatkan IPR sehingga perizinan tidak mengeluarkan IMB, langsung kami ajukan untuk ditipiring. Sebab yang bersangkutan terus membandel,” jelasnya.

Bila setelah dinyatakan bersalah dalam Sidang Tipiring itu, Agung tetap membandel dan masih terus melanjutkan pembangunan maka ia tidak segan-segan melakukan penyegelan.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuat bangunan. Jangan sampai karena enggan mengurus izin, akhirnya mendapat rugi sendiri. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago