Categories: Bali

Tabanan Larang Party dan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2021

TABANAN – Adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur Nataru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, Selasa (15/12) kemarin.

Pemkab Tabanan melalui Satpol PP Tabanan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik cafe dan karaoke di Tabanan, Kamis besok (17/12).

Tujuannya adalah untuk menegaskan tak melaksanakan pesta atau party terutama pada malam tahun baru 2021 mendatang.

Selain itu bertujuan untuk menekan angka Covid-19. Karena kabupaten Tabanan masuk zona merah penularan Covid-19.

Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, pihaknya sudah menerima SE Gubernur Bali terbaru terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Pihaknya bakal melibatkan TNI dan Polri untuk bersama-sama mengawasi selama hari libur ini. Ia juga menyiapkan tim pengawasan khusus di akhir tahun ini terutama di objek wisata.

“Kami juga sudah melaksanakan rapat secara internal untuk pembahasan pengamanan selama hari libur Nataru ini.

Nah, kami dari pemerintah juga akan memberikan surat edaran ke semua kecamatan yang diturunkan ke perbekel semua juga.

Intinya tidak melarang orang untuk merayakan tahun baru dan hari libur, tapi kita tekankan penerapan prokes harus ketat,” jelas Sarba.

Dia menegaskan, sesuai dengan isi Surat Edaran tersebut masyarakat diharapkan tidak menggelar pagelaran yang sifatnya melibatkan orang banyak atau dilarang menimbulkan kerumunan.

Kemudian penyambutan tahun baru juga diharapkan tidak menggelar pesta atau party. “Kita juga akan panggil pemilik pariwisata, cafe, dan karaoke ke kantor.

Kita akan berikan arahkan untuk tidak melaksanakan party dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Silahkan dibuka, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dia kembali mengingatkan, masyarakat tetap bisa berkunjung ke tempat wisata namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian untuk peringatan tahun baru jangan mengadakan party yang bisa menimbulkan kerumunan. Sebab, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan bersama tim untuk menindaklanjutinya.

Bahkan, akan menggelar kegiatan patroli siang dan malam untuk mengantisipasi adanya party yang menimbulkan kerumunan. Termasuk juga tak melaksanakan pesta kembang api.

“Nantinya kita akan siagakan satu pleton untuk pengawasan tersebut. Kami harap Pak Perbekel selaku Kasat Linmas di Desa bisa berkoordinasi

dengan perangkat desa setempat seperti pecalang dan prajuru adat untuk ikut mengawasi wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago