Categories: Bali

Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tempat Usaha Dihentikan

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan tempat usaha yang berlokasi di simpang empat Tihingadi, Kecamatan Dawan, Rabu (23/12). Itu dilakukan lantaran pembangunan tempat usaha itu belum berizin.

Kasatpol PP Klungkung dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Putu Suarta, Rabu (23/12) menjelaskan penutupan itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pembangunan tempat usaha tanpa mengantongi izin. Berdasarkan laporan itu, pihaknya bersama jajaran Polres Klungkung, TNI dan Camat Dawan mendatangi lokasi untuk memastikannya. 

“Kami melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud. Ini kami lakukan dalam upaya penertiban bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung,” jelasnya.

Saat bertemu dengan pemilik bangunan, menurutnya pemilik bangunan mengakui kesalahannya yang belum mengurus perizinan tempat usahanya itu. Atas ketidaktaatan itu, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan hingga telah mengantungi izin. Bila tetap membandel, pihaknya akan memberikan surat peringatan. 

“Katanya tempat usahanya itu dilengkapi joglo dan kolam ikan. Yang punya bangunan itu ternyata orang yang punya bangunan showroom tanpa izin di Tegal Besar. Kalau tetap membandel sampai SP 3, tentunya kami akan ajukan untuk disidang,” katanya.

Tidak hanya mengecek perizinan pembangunan tempat usaha itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat tersebut. Sebab ada pekerja yang didatangkan dari luar daerah dua hari yang lalu. 

“Pekerjanya sudah dilengkapi dengan surat keterangan rapid test. Hanya saja mereka belum melakukan lapor diri,” ungkapnya.

Pihaknya pun langsung meminta Kepala Dusun Buayang, Desa Gunaksa untuk melakukan pendataan. Ia mengingatkan kepada kepala dusun agar tidak menunggu pendatang yang melakukan lapor diri. Sebagai seorang kepala dusun, menurutnya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi wilayahnya.

 “Kepada penanggungjawab pekerjaan agar melengkapi pekerjanya dengan administrasi kependudukan. Aturan sudah jelas bila mengajak orang tinggal pada suatu daerah lebih dari 24 jam, wajib melapor diri pada pihak terkait di wilayah setempat,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: tanpa izin

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago