Categories: Bali

FIX! Kejari Buleleng Serahkan Kasus Dana BSU Kalibukbuk ke Inspektorat

SINGARAJA – Penyelidikan terhadap laporan dugaan penyelewengan penerima dana Bantuan Stimulan Usaha (BSU) di Desa Kalibukbuk, kini diserahkan pada Inspektorat Provinsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berpendapat, penanganan sebaiknya dilakukan oleh inspektorat provinsi agar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun.

Kejari Buleleng sebenarnya sudah melakukan proses pengumpulan data dan pengumpulan bukti (puldata-pulbaket) sejak akhir Oktober lalu. 

Namun pada bulan Desember ini, Kejari Buleleng memutuskan melimpahkan penanganannya pada Inspektorat Provinsi Bali.

Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, mengacu petunjuk teknis (juknis) BSU di Provinsi Bali, segala hal yang memicu kerugian formal dan materi, akan menjadi tanggungjawab penerima bantuan. 

Jayalantara mengatakan, penyerahan proses penyelidikan itu sudah dilakukan secara berjenjang.

“Pimpinan kami sudah bersurat ke Kejati Bali. Kemudian dari Kejati Bali bersurat pada Inspektorat Bali. Karena  sesuai petunjuk teknis, 

yang bertanggungjawab secara formil dan materiil adalah penerima manfaat,” jelas Jayalantara saat ditemui disela-sela pemusnahan barang bukti di Kejari Buleleng pagi kemarin.

Dalam surat yang dikirimkan itu, kata Jayalantara, kejaksaan menyampaikan ada masalah yang terjadi di masyarakat. 

Terutama yang terkait dengan verifikasi penerima bantuan. Proses verifikasi yang berujung bantuan tidak tepat sasaran, memicu polemik di masyarakat.

Jayalantara juga mengaku mendapat informasi, bahwa distribusi BSU di Desa Kalibukbuk kini dalam proses audit. 

Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

“Bila dari hasil audit ditemukan kekeliruan proses verifikasi, maka penerima manfaat wajib bertanggungjawab. 

Dalam ini ya wajib mengembalikan dana yang sudah diterima. Karena sebenarnya dia tidak berhak, tapi menerima, ya harus dikembalikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui permasalahan ini bermula dari keluhan sejumlah warga di Banjar Dinas Celuk Buluh, yang menilai proses pendataan calon penerima BSU dan penyaluran dana tak transparan. 

Bahkan, ada indikasi pemberian imbal jasa, agar dapat masuk dalam pendataan calon penerima. Masalah itu kemudian diadukan pada Kejari Buleleng.

Belakangan pada 20 Oktober lalu, warga kembali mendatangi Kejari Buleleng. Saat itu warga mempertanyakan kembali tindak lanjut dan kejelasan penanganan dugaan penyelewengan BSU. 

Saat itu warga menyebut, dari total 70 orang penerima BSU, sebanyak 38 orang diantaranya dinilai tidak layak. Sebab beberapa diantaranya tidak memiliki usaha, bahkan bekerja sebagai pegawai negeri.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago