Categories: Bali

Banyak Pekerja di-PHK, BP Jamsostek Tabanan Gerojok Rp59 Miliar Lebih

TABANAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Tabanan mencacat setidaknya tahun 2020 lalu ada sekitar 6.087 pekerja yang melakukan klaim jaminan hari tua (JHT). Total untuk membayar klaim tersebut, BPJS-Tk Tabanan menggerojok Rp 59.241.008.460

Klaim JHT tersebut dilakukan setelah menyusul maraknya pekerja di Bali yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi Covid-19 terhadap perusahaan mereka yang terdampak. 

Di sisi lain BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan juga mencacat sebanyak 53 orang selama tahun 2020 yang mengklaim jaminan pensiuanan (JP) dengan nilai Rp 235.173.680. Dengan total jumlah kepersertaa seluruhnya sebanyak 55,317 peserta. 

Kepala BPJS Cabang Tabanan Tony Hidayat menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dominan klaim JHT dilakukan pekerja dari sektor pariwisata di Bali. Akibat perusahaan pariwisata tempat mereka bekerja tutup imbas pandemi Covid-19 yang menurunya jumlah kunjungan wisata ke Bali.  

Selama tahun 2020, diakui Tony, klaim JHT memang mengalami kenaikan cukup signifikan. Tertinggi pada tahun 2020 klaim JHT terjadi pada bulan September dengan pembayaran klaim mencapai Rp 9.031.172.880 dengan pekerja yang mengajukan klaim JHT sebanyak 960 orang. sedangkan terendah di bulan April sebanyak 157 pekera dengan klaim terbayarkan Rp 2.489.557.990

“Klaim JHT sebagai besar dilakukan oleh warga Tabanan yang bekerja di sektor pariwisata yang kena PHK sekitar 75 persen. Mereka bekerja bukan hanya pada akomodasi pariwisata di Tabanan. Tetapi juga ada warga Tabanan yang bekerja di Denpasar dan Badung. Namun klaim dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan,” bebernya, (15/1) kemarin. 

Tony Hery menyebut pihaknya belum bisa memperkirakan klaim JHT ini akan mengalami penurunan atau tidak. Kendati saat ini sudah ditemukan vaksin Covid-19. Namun kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan bisnis pariwisata belum normal kembali dan beroperasi. 

“Sampai saat ini klaim JHT dan JP sudah lunas terbayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.    

Perihal pengajuan klaim JHT sejati tidak begitu susah dan ribet dilakukan. Pekerja yang di PHK oleh perusahaan pariwisata. Cukup membawa syarat KTP, KK, Kartu kepesertaan dan surat pemberhentian dari perusahaan.

“Maka syarat inilah yang patut diperhatikan oleh tenaga kerja ketika mengajukan klam JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago