Categories: Bali

Alamak, Beli Anak Kijang di Jalan, Warga Pekutatan Dituntut 2 Bulan

NEGARA – Terdakwa I Wayan Sudana, 53, warga Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, dituntut selama dua bulan penjara karena terbukti

bersalah melanggar pasal 40 ayat 4 dan pasal 21 ayat 5 UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, berdasar fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.

“Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya,” ujar Gatot Hariawan. Dalam sidang yang digelar secara daring kemarin, jaksa penutut umum Monica Dian Anggraini mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa.

Di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya telah memelihara satwa dilindungi untuk diperjual belikan.

Selain pidana penjara selama dua bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 250 ribu, subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti anak kijang yang saat ini di titipkan di BKSDA Bali diserahkan pada pihak berwenang untuk dilepasliarkan.

Seperti diketahui, I Wayan Sudana, ditangkap polisi karena memiliki seekor anak kijang. Satwa dilindungi dengan nama latin Muntiacus muntjak baru dibeli seharga Rp 400 ribu

dari seseorang yang tidak dikenal di jalan desa rumahnya, saat dalam perjalanan pulang dengan jalan kaki ke rumahnya di Desa Desa Asahduren.

Anak kijang tersebut rencananya  akan dijual lagi sekitar Rp 1,3 juta. Namun bukan pembeli yang datang, justru anggota polisi yang datang untuk introgasi terdakwa.

Terdakwa mengakui sebagai pemilik dan tidak memiliki dokumen perijinan pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga terdakwa diamankan beserta barang bukti.

Tuntutan terhadap terdakwa 10 bulan lebih ringan dari ancaman maksimal pidana penjara. Dalam pasal 40 ayat 4 dan pasal 21 ayat 5 UU RI Tahun 1990 tentang

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Selama proses penyelidikan hingga persidangan terdakwa juga tidak ditahan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago