Categories: Bali

Pedagang Berjualan di Badan Jalan, Pol PP Gianyar Ancam Denda 25 Juta

GIANYAR – Karena dianggap membahayakan pengguna jalan, Pol PP Kota gianyar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas badan jalan. 

Aktivitas dagang yang digelar di sejumlah ruas jalan, seperti di Jalan Raden Wijaya, Jalan Patih Jelantik, Jalan Bukit Jati dan yang paling banyak terletak di Jalan Astina Utara, Gianyar.

Terkait aktivitas berdagang di badan jalan ini, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengaku akan menindak tegas para pedagang jika masih berjualan di badan jalan.

Dikatakannya bahwa seharusnya para ledagang berjualan di pasar. Di mana salah satunya berlokasi di Sentra Sukla Satyagraha, Jalan Astina Utara yang mampu menampung ratusan pedagang. Namun, entah kenapa, para pedagang malah berjualan di jalan.

“Sudah kami tertibkan, sudah ada yang kami panggil. Itu melanggar. Itu berbahaya, melanggar lalu lintas juga. Memang di satu sisi ini pandemi tapi di sisi lain kan harus memperhatikan anjuran pemerintah, protokol kesehatan. Kami dorong semuanya ke pasar terdekat,” katanya saya dikonfirmasi beberapa hari lalu. 

Dikatakan Made Watha, beberapa pedagang yang kedapatan masih melakukan aktivitas jual beli di sejumlah ruas jalan itu telah ditindak. Ada beberapa di antara mereka yang telah dipanggil dan ditahan sementara timbangan dacinnya.

“Sudah kami panggil beberapa yang melanggar dan ada yang disita dacinnya. Terutama yang membandel. Sudah kami peringatkan. Terutama yang di badan jalan. Itu kan berisiko terhadap nyawanya. Yang tadi pagi ada yang melanggar. Sudah kami beri penjelasan. Tentang kenyamanan diri sendiri, orang lain juga harus diperhatikan. Itu sudah kami sikapi,” imbuhnya. 

Bagi para pedagang yang masih berjualan di badan jalan, dia menegaskan akan mengambil langkah tegas. Bagi mereka yang masih membandel akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dan membayar denda maksimal Rp25 juta. 

“Kalau dia berdagang di jalan tidak ada retribusi, secara ekonomi pemerintah dirugikan. Apa dia menghindari retribusi kita tidak tahu, yang jelas kami pemerintah daerah tidak melarang berjualan,” jelas dia.

Tetapi, kata dia, berjualan lah di tempatnya. Itu intinya. Kata dia, di dekat situ kan ada lokasi sentra sukla satyagraha yang dikelola oleh koperasi Sukla.

“Pasar Desa Adat Beng, Pasar Abin Base dan masih banyak pasar lainnya. Kami dorong semuanya ke sana. Supaya sama-sama nyaman,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago