Categories: Bali

Pagerwesi, Tempat Sembahyang di Pura Ulun Danu Batur Diatur Jarak

KINTAMANI — Saat sembahyang Hari Raya Pagerwesi pada Rabu ini (3/2), Pura Ulun Danu Batur menerapkan pengaturan jarak bagi pemedek (umat) yang hendak sembahyang. Ada garis warna putih tempat pemedek sembahyang. Jarak garis putih satu dengan lainnya ini sekitar satu meter lebih.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), Anggota Kodim Bangli melaksanakan pengecekan sarana prokes pada Selasa (2/2). 

Sejumlah sarana prokes sudah disiapkan. Mulai tempat cuci tangan dan sabun sudah disediakan di pintu masuk dan sejumlah titik. Juga disediakan disinfektan. 

Termasuk ada pengaturan tempat sembahyang dengan diberikan garis putih untuk tempat duduk. Garis putih tempat duduk tersebut berjarak lebih dari satu meter satu dengan lainnya. 

Dandim Bangli, Letkol Inf. I Gde Putu Suwardana, menegaskan untuk menekan laju perkembangan Covid 19 diwilayah Bangli perlu kerja bersama. 

“Kegiatan akan mendapat pengamanan dari pecalang dan TNI/Polri agar kegiatan berjalan lancar sesuai prokes,” jelasnya.

Pihaknya memperkirakan, saat Pagerwesi yang jatuh Rabu ini berpotensi menimbulkan kerumanan. 

“Untuk itu agar tetap dipantau oleh Satgas Desa agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” pintanya.

Pihaknya juga sudah memerintahkan para Danramil jajaran untuk membantu Satgas dalam kegiatan tersebut. “Untuk menghindari munculnya kluster baru di wilayah,” pungkas Dandim.

Di bagian lain, Kapolres Bangli, AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan, road show ke sejumlah desa di Kabupaten Bangli. 

“Tujuan kegiatan kali ini merupakan upaya kami dalam memantau situasi wilayah serta memberikan edukasi kepada Pemerintah Desa untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong dengan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya, kemarin.

Kata dia, Satgas ini bisa melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan warga yang akan menimbulkan kerumunan. 

“Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” jelasnya.

Bagi yang tidak mematuhi atau melanggar prokes, akan ditindakan tegas. 

“Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago