Categories: Bali

Ratusan Bidang Tanah Pemkab Klungkung Belum Bersertifikat

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung memiliki aset sebanyak 920 bidang tanah. Namun belum semua disertifikatkan atas nama Pemkab Klungkung. Ada sebanyak 337 bidang tanah yang masih dalam proses penyertifikatan.

 

Untuk itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung, I Ketut Suadnyana mengunjungi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Klungkung di Jalan Gajah Mada, Semarapura Kelod Kangin, Selasa (2/2).

 

“Tercatat masih ada sebanyak 337 bidang tanah aset Pemkab Klungkung yang belum besertifikat. Ini harus diselesaikan secepatnya karena sewaktu-waktu dapat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan,” ujar Bupati Suwirta.

 

Terkait hal itu, Kepala ATR/BPN Klungkung, Cok Gede Agung Astawa meminta agar pihak Pemkab Klungkung segera melengkapi hal-hal yang dibutuhkan. Seperti kelengkapan arsip sehingga proses penyertifikatan dapat segera dilakukan.

 

“Kami siap untuk mendukung integrasi dan sinkronisasi data,” tandasnya.

 

 

Menindaklanjuti rapat koordinasi terbatas terkait percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Klungkung, Suwirta turun kelapangan mengecek beberapa aset tersebut. Salah satu yang dikunjungi yakni bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Nyalian I dan Pustu Desa Nyalian II di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan.

 

Dari informasi di lapangan, ternyata kedua Pustu tersebut sampai saat ini belum bisa disertifikatkan lantaran masih ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan. Seperti misalnya tanah tempat berdirinya Pustu Nyalian II, merupakan tanah milik Puri Nyalian yang dahulu diizinkan pemanfaatannya untuk dibangun putu.

Bupati Suwirta pun akhirnya bertemu Perbekel Desa Nyalian, Cokorda Gde Agung Mahaputra dan Bendesa Desa Adat Nyalian, Cokorda Gede Brasika Putra. Orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu mengapresiasi peran dan kontribusi Puri Nyalian dalam pembangunan di Desa Nyalian pada khususnya. Yakni dengan mengizinkan penggunaan beberapa bidang lahan untuk lokasi fasilitas publik seperti pos layanan kesehatan, sekolah, kantor desa dan pasar.

 

“Melalui pendekat persuasif ini saya harap keikhlasan semeton puri untuk tanah tersebut disertifikatkan atas nama Pemda,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago