Categories: Bali

Kasus Covid-19 Melonjak, Karangasem Ikut Gelar PPKM

AMLAPURA – Pemerintah Kabupaten Karangasem ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Selasa (9/2). Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Karangasem Nomor 180/11/SatgasCovid19/2021 terkait  pembatasan kegiatan masyarakt brbasis Desa/ Kelurahan serta Desa Adat didalam tatanan kehidupan era baru itu, PPKM akan berlangsung sampai 22 Februari mendatang. 

 

Ketua Harian Satgas COVID  Krangasem, Ketut Sedana Merta mengatakan, pemberlakuan PPKM ini lantaran kasus harian covid-19 di Karangasem yang terus meningkat. Sehingga hal ini perlu disikapi agar semua pihak bisa menjaga kesehatan, kenyamanan,  keamanan dan keselamatan warga.

 

“SE Bupati ini berdasarkan intruksi Kemendagri, Kemendes, Gubernur. Ada beberapa ponit diteekankan dalam PPKM ini,” ujarnya kemarin (9/2).

 

Antara lain, sistem pekerja kantoran menerapkam work from office (WFO) 50 persen, sisanya work from home(WFH). Belajar mengajar dilakukan secara daring.  Terkait sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen diatur jam operasional,beserta kapasitasnya.

 

“Kegiatan di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 malam dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata ini menambahkan untuk kegiatan di Pasar tradisional dilakukan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi sampai pukul 21.00 malam.

 

“Kami menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum yang menimbulkaan kerumunan dengan jumlah peserta yang banyak. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola,  dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat serta fasilitas umum wajib menerapkan prokes. Menerapkn pola hidup sehat serta bebas COVID dengan 6 M. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi berpergian, taati aturan,” paparnya.

 

Sedana Merta menambahakan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan banyak orang, serta membatasi aktivitas di fasilitas umum.

 

“Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Setiap orang batasi aktivitas di luar rumah,” tandasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago