Categories: Bali

Hibah Salah Sasaran di Gianyar Capai Rp 264 Juta,Ini Sikap Tegas Jaksa

GIANYAR – Kejaksaan Negeri Gianyar (Kejari) berhasil menarik hibah yang salah sasaran pada 2017 lalu.

Jumlah hibah salah sasaran sebesar Rp 246 juta langsung dikembalikan ke kas daerah. Bupati Gianyar, Made Mahayastra pun memberikan penghargaan kepada Kejari.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan didampingi Kasi Intel, Gede Ancana, membeberkan kasus hibah salah sasaran ini terjadi 2017 silam.

Kasus itu sudah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Awalnya temuan BPK. Lalu kami tindaklanjuti selama 2017-2020,” ujar Putu Gede Darmawan kemarin.

Dari hasil penelusuran Kejari Gianyar, terungkap dana hibah tersebut diberikan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang profit oriented.

“Semestinya dana itu diberikan pada UKM pemula yang memang membutuhkan permodalan,” jelasnya.

Yang terjadi adalah hibah diberikan kepada yang sudah mapan. “Justru yang dapat adalah UKM yang profit oriented, sehingga salah sasaran,” jelas Putu Gede Darmawan.

Sehingga Kejari pun menarik hibah tersebut dari para pelaku usaha. Lanjut dia, pengembalian kerugian negara ini berhasil dilakukan saat masa penyelidikan.

“Jadi, belum masuk ranah penyidikan. Baru tahap penyelidikan, sejumlah UKM ini menyadari kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara,” jelasnya.

Kata dia, upaya itu sejalan dengan pemulihan ekonomi negara di masa pandemi Covid-19. Dana hibah salah sasaran yang terkumpul lantas dikembalikan ke kas daerah.

Atas pengembalian ke kas daerah tersebut, jajaran Kejari Gianyar diberikan penghargaan oleh bupati Gianyar pada Senin kemarin.

Selain prestasi di Bidang Pidsus, penghargaan juga diberikan atas intensitas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gianyar melakukan pendampingan proyek pembangunan.

“Ini terkait pendampingan hukum sejumlah proyek pembangunan di Gianyar,” imbuh Kepala Urusan Datun Kejari Gianyar, Martina Peristianti.

Kejari dianggap berkontribusi terhadap pendampingan, pencegahan terjadinya permasalahan selama proyek berjalan.

“Kami lakukan pendampingan hukum proyek konstruksi yang dilakukan Pemkab Gianyar Tahun 2020. Ada 12 proyek, 10 sudah selesai. Dua lagi multiyears sampai Tahun 2021,” bebernya.

Menurutnya, peran Kejari, sebagai penasehat hukum. “Kami sebatas memberi guiding, beri petunjuk apa yang harus dilakukan. Khusus ranah perdata dan tata usaha negara,” imbuhnya.

Diakui, permasalahan yang muncul saat pendampingan yakni adanya keterlambatan pembayaran. Namun hal tersebut, kata Martina sudah diatur dalam Undang-undang.

“Bukan telat sih, tapi perubahan bayar. Sudah ada kesepakatannya. Yang belum dibayarkan di Tahun 2020, dibayarkan Tahun 2021,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago