Categories: Bali

Bendesa Adat Gianyar Tak Mau Menggugat, Swardana: Kami Ingin Mediasi

GIANYAR – Desakan sejumlah pihak untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak direspon oleh Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.

Sesuai arahan Majelis Desa Adat (MDA) desa adat harus mengedepankan musyawarah. Sehingga, jalan terbaik adalah mediasi dengan pemerintah.

Swardana mengaku sudah pernah memohon mediasi dengan pemerintah Gianyar yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar.

“Sayangnya Ibu Eka Suary (Kepala Disperindag) tidak hadir. Padahal kami ingin dialog,” ujar Swardana didampingi Manggala Sabha Desa dan Prajuru Adat di Pura Puseh Gianyar kemarin.

Mengenai isi dialog yang didambakan desa adat, akan diungkapkan ketika terjadi mediasi. “Nanti kami utarakan saat mediasi. Apa yang tidak bisa dibicarakan. Kemarin soal Tawur (double, red) bisa bersatu lagi,” jelasnya.

Desa adat, melalui paruman hanya ingin mengamankan palemahan (wilayah) sebagai bagian dari konsep Tri Hita Karana.

“Kami cuma ingin dapat pengakuan bahwa itu tanah PKD. Dibuktikan dengan sertifikat. Pemda silakan nyari sertifikat hak guna pakai, yang tahu teknisnya adalah BPN,” ujarnya.

Mengenai bukti kepemilikan, Dewa Swardana menegaskan bahwa desa adat yang ada di seluruh Bali sekalipun tidak memiliki bukti otentik.

Hanya berdasar histori ditempati oleh krama. “Selama ini tyang kira seluruh tanah PKD, di Desa Adat Gianyar dan desa lain itu tidak ada.

Yang jadi klaim, bahwa ada histori ada ditempati krama. Dari berdirinya desa Adat Gianyar ini. Kalau lebih lanjut (dimediasi) kita bisa ungkap semua,” tegasnya.

Desa adat akan tetap bersikukuh mensertifikatkan tanah Pasar Gianyar. “Karena PKD tidak bisa ditukar guling, tidak bisa dijual.

Yang bisa dimanfaatkan adalah bangunan diatasnya. Tidak ada pula tanah PKD berkurang, yang ada bertambah,” terangnya.

Terkait isu desa adat akan memonopoli tanah itu dibantah. “Ini dihadapan Batara Pura Puseh kami bicara. Kami tegaskan keinginan itu tidak ada.

Ingin kita supaya tetap dapat pengakuan, kuasai tanah hak milik. Setelah itu Kami akan serahkan ke Pemda untuk dikelola sebagai Pasar Umum Gianyar,” ungkapnya.

Desa Adat Gianyar juga mengaku tidak akan meminta lebih dari apa yang telah disepakati. “Kita tidak akan minta lebih. Satu mengelola parkir, dua mengelola sengol. Itu sudah cukup, tidak minta lebih,” janjinya.

Apabila tidak percaya dengan pernyataan bendesa, pihaknya siap berjanji di pura. “Kalau tidak percaya masih ragu, kita bisa lakukan mepejati. Upesaksi,” terangnya.

Di tempat terpisah, Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengaku tidak ada permasalahan soal tanah pasar Gianyar.

“Tidak ada masalah, sedikitpun tidak ada masalah. Proyek tetap jalan,” ujarnya singkat usai acara di Bank Daerah Gianyar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: proyek pasar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago