Categories: Bali

Buka Hingga Pukul 04.00, Pol PP Sikat Warung-remang di Bypass Mantra

SEMARAPURA – Personel Satpol PP Klungkung akhirnya mendatangi warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Klungkung, Rabu (17/2) sekitar pukul 22.00.

Itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu atas aktivitas yang ada di warung remang-remang tersebut.

Apalagi, di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Klungkung, warung remang-remang itu beroperasi hingga dini hari.

Tidak hanya itu, pemilik usaha juga nekat menjual minuman beralkohol dan menghidupkan musik dengan keras sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta membenarkan sidak di warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

Diungkapkannya, warung remang-remang itu buka hingga pukul 04.00. Dimiliki warga luar Bali, warung remang-remang itu memiliki dua pegawai perempuan yang juga asal luar Bali.

“Yang satu bertugas di depan (warung), yang satu sebagai waitress yang menemani para tamu,” bebernya.

Saat melihat kondisi warung secara menyeluruh, dibeberkannya di dalam warung terdapat fasilitas karaoke dengan meja, sofa dan sejumlah speaker berukuran besar.

Sementara produk yang dijajakan selain ada makanan selayaknya warung kopi biasa, juga ada minuman keras.

“Berkedok warung kopi tetapi ada minuman keras termasuk juga ada birnya. Kami tanya terkait izin mikol, tidak ada. Saat kami datang ke sana, ada empat pengunjung sedang minum mikol di sana,” ungkapnya.

Tidak sampai di sana, saat pemilik, dan kedua pekerjanya diminta untuk menunjukkan identitas diri menurutnya, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkannya. Dengan alasan hilang.

“Kami akhirnya amankan ke kantor untuk kami minta keterangan. Sekaligus kami lakukan pembinaan dan kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk taat administrasi dan peraturan yang ada,” katanya.

Menurutnya, selain melanggar Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, pemilik warung juga melanggar Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

“Warung remang-remang itu sudah kami tutup,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago