Categories: Bali

Diduga Selewengkan Dana Hibah, Perbekel Banjar Diadukan ke Kejati Bali

SINGARAJA – Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa kembali diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pengaduan ini berbeda dengan perkara yang sempat dihentikan proses penyidikannya, beberapa waktu lalu.

Konon warga kembali mengadu karena merasa belum mendapat keadilan hukum. Kali ini yang diadukan terkait dengan dugaan penyimpangan dana hibah dalam pembangunan Pura Asta Kumuda di Banjar Dinas Pagentengan, Desa Banjar.

Ada pula dugaan yang terkait dengan dana hibah Dharma Upadesa di Kabupaten Buleleng. Salah seorang warga Desa Banjar, Ida Bagus Ganevo mengatakan, dirinya memang mengadukan hal itu ke Kejati Bali beberapa waktu lalu.

Penyebabnya Pura Asta Kemuda dicarikan dana hibah bansos tanpa sepengetahuan pengempon pura. Proses pembangunan diduga asal-asalan. Tiba-tiba sudah muncul Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Yang paling fatal itu kan paduraksa (gapura, Red) itu tidak digarap. Tapi, sudah ada SPJ-nya. Pengempon pura juga tidak tahu kalau puranya itu dicarikan dana bansos,” kata Ganevo.

Menurut Ganevo, pengaduan perkara itu sudah diserahkan pada penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Alasannya perkara itu terjadi di Kabupaten Buleleng, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat Kejati Bali Nomor B-367/N.1.5/Fd.1/02/2021 tertanggal 4 Februari 2021.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat juga mengharapkan keadilan dalam penegakan hukum. Ia mencontohkan dalam perkara hibah dana Pemulihan Ekonomi (PEN) sektor Pariwisata yang membelit 8 orang pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng.

Beberapa diantaranya telah mengembalikan dana dalam proses penyidikan. Mereka tetap menyandang status tersangka, bahkan kini sudah menjalani penahanan.

Hal berbeda diberlakukan pada perkara dugaan penyimpanan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 156 juta.

Dedy Suyasa yang saat itu menyandang status tersangka, sempat mengembalikan dana itu dalam proses penyidikan. Alih-alih ditahan, jaksa justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

“Ini membuat kami merasa aneh. Yang satu mengembalikan uang negara, tetap tersangka dan ditahan. Yang satunya lagi, mengembalikan uang negara, tidak ditahan dan dapat SP-3. Kami harap hukum itu adil dan transparan,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago