jam-malam-di-jembrana-diubah-boleh-berusaha-asal-tak-makan-di-tempat
NEGARA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang hingga 8 Maret mendatang. Sejumlah aturan mengenai pelaksanaannya tetap seperti peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 352/STPC – 19/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa dan kelurahan di Jembrana.
Dalam peraturan yang baru, ada beberapa poin yang diubah. Yakni, mengenai pembatasan jam operasional usaha. Secara umum mengenai kapasitas maksimal dan jam operasional masih tetap sama, yakni pukul 21.00 wita tempat usaha ditutup. Namun dikecualikan bagi tempat usaha yang melayani pesan antar, misalnya warung makan tidak boleh melayani makan di tempat.
“Kalau melayani pembelian bawa pulang boleh,” kata Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Ngurah Dharma Putra, Senin (22/2).
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha menambahkan, mengenai operasional usaha dalam peraturan PPKM yang baru ini bukan berarti tidak dibatasi jam operasionalnya. “Kami berharap semua pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dalam peraturan sebelumnya, menuai protes dari sejumlah warga, terutama yang bergerak di bidang UMKM. Karena ketatnya aturan mengenai jam operasional membuat usaha mati. Terutama usaha di masyarakat yang buka pada malam hari. Karena itu, pedagang berharap aturan mengenai jam malam lebih longgar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…