Categories: Bali

Bupati Suwirta akan Pangkas Tambahan Penghasilan Pegawai

KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memimpin rapat staf lengkap di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (5/3). Rapat yang juga disiarkan secara live virtual ke seluruh OPD ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan para Asisten, Staf Ahli Bupati, Camat serta para Kepala OPD.

 

Dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang menjadi penekanan dari Suwirta, di antaranya mengenai refocusing anggaran tahun 2021, kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN dan penggunaan pakaian dinas dengan bahan produk lokal. 

 

Terkait refocusing anggaran tahun 2021, menurut Suwirta hal ini merupakan sebuah keharusan bagi Pemda di tegah pandemi covid-19 yang belum berakhir. Refocousing anggaran merupakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan dan belanja prioritas seperti  pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Selain itu, juga mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemic COVID-19, insentif tenaga kesehatan serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah dan belanja kesehatan lainnya.

 

“Saya perintahkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan untuk terus memantau dan jalin  komunikasi dengan Kabupaten/ Kota yang lain yang telah berhasil mengalami penurunan angka positif. Kepada Tim Satgas Covid-19, mari tingkatkan lagi protokol kesehatan dan gencarkan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan bahaya covid-19,” ujar Suwirta.

 

Sementara itu, mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Bupati asal Nusa Penida ini mengatakan semakin tinggi angka positif covid, maka anggaran yang dibutuhkan juga semakin tinggi. Hal ini akan berpengaruh pada berkurangnya kegiatan. 

 

Banyaknya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tentu akan berpengaruh terhadap realisasi TPP. Pihaknya menegaskan TPP menurun adalah akibat kegiatan yang berkurang, bukan akibat dari kebijakan atau aturan.

 

“Mari kita semua pahami, refocusing pasti akan berdampak pada pendapatan pegawai karena berkurangnya kegiatan. Ini merupakan ujian kita bersama, meskipun situasi seperti ini kita tidak boleh patah semangat. Apalagi kejadian ini tidak hanya terjadi di Klungkung namun diseluruh dunia,” jelas dia.

Sejauh penelusuran radarbali.id, TPP sebetulnya bukan kewajiban. Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang tercantum pada pasal 39, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.

Kata “dapat” dalam Pasal 39 tersebut berarti tidak wajib. Dengan demikian, dapat diberikan TPP bila keuangan daerah mampu, sedangkan dalam kondisi Covid-19 ini, keuangan daerah babak belur.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago