Categories: Bali

Kadisperindag Bilang Koktail Tak Dilindungi Pergub, Akan Ditertibkan

AMLAPURA – Pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tak menyurutkan niat Pemkab Karangasem dalam upaya perlindungan minuman tradisional arak dan tuak. Bahkan saat ini bersama Provinsi Bali pihaknya terus melakukan pembahasan terkait tata kelola minuman tradisional arak dan tuak mengacu Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi atau Destilasi khas Bali.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karangasem, I Wayan Sutrisna mengungkapkan, upaya perlindungan terhadap produsen arak dan tuak ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Hingga akhirnya terbit Pergub nomor 1 tahun 2020 itu bagaimana mengatur tata kelola minuman tradisional Bali yang dibiat secara turun temurun.

 

“Sebenarnya disayangkan pembatalan Perpres itu, cuma kan upaya perlindungan terhadap arak, tuak dan brem tradisional ini tetap berjalan,” jelasnya dikonfirmasi Jumat (5/3).

 

Fokus yang dilakukan pemerintah saat ini terutama pada bidang peredarannya. Karena selama ini, tuak dan arak masih jadi anak tiri. Dia hanya diberikan ruang untuk mengkonsumsi di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan dan juga bar.

 

Hanya saja, di tempat-tempat tersebut, konsumen arak masih sangat kecil karena kalah bersaing dengan minuman beralkohol jenis lain atau bahkan minuman fermentasi yang bukan arak tradisional. Meski diakui, ada beberapa distributor yang sudah mengantongi izin edar.

 

“Tapi itu kan sedikit sekali. Arak dan tuak ini di bar-bar jarang yang mengkonsumsi. Nah kami sedang mengarah kepada tata kelolanya ini agar bisa maksimal,” ujarnya.

 

Terutama pada persaingan. Pembuatan arak memiliki proses yang cukup panjang. Mulai dari penyadapan bahan baku berupa tuak, dilakukan pendiaman selama satu minggu hingga kemudian disuling untuk bisa menghasilkan arak tradisional.

 

“Mengacu dari Pergub itu minuman fermentasi seperti arak gula, cocktail (koktail) tidak masuk. Ini yang akan kami tertibkan. Kami akan stop peredarannya. Kaki ajak komunikasi dulu agar tidak lagi membuat minuman itu sehingga produksi arak tradisional lebih menggeliat yang berdampak pada ekonomi petani tuak dan produsen arak,” kata Sutrisna.

 

Disinggung pengaruh pembatalan Perpres, Sutrisna mengakui ada pengaruh. Hanya saja kecil. Kekecewaan pelaku usaha yang bergerak di bidang arak ini kecewa mengingat melalui Perpres itu tata edar lebih dipermudah yang berdampak pada pemasaran.

 

 

“Seharusnya dari Perpres ada pengeculian yang empat Provinsi termasuk Bali. Tidak lagi diberikan kesempatan daerah lain untuk mengajukan sehingga tidak terkesan melegalkan miras di beberapa daerah yang menimbulkan gejolak,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago