9023-pelanggar-prokes-terjaring-di-karangasem
AMLAPURA – Tim gabungan Kabupaten Karangasem yang terdiri sari unsur Satpol PP, TNI dan kepolisian menjaring 9.023 pelanggar prokes saat operasi pengawasan dan penegakan prokes sejak tahun 2020 lalu. Sebagian besar lantaran tidak menggunakan masker dan tidak tepat dalam penggunaan masker.
Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta mengungkapkan, dari 9.023 pelanggar prokes yang diamankan lantaran melanggar prokes, terdapat 199 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi denda, 1.447 pelanggar dikenakan sanksi penundaan pelayanan administrasi, 7.457 pelanggar diberikan pembinaan.
“Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujarnya.
Menurutnya pelanggaran prokes perorangan sebagian besar karena tidak menggunakan masker dan menggunakan masker dengan tidak benar. Sedangkan untuk usaha, pengelola, serta fasilitas umum sebagian besar sudah mengikuti prokes.
“Ribuan pelanggar yang itu berasal dari 8 kecamatan di Karangasem. Terbanyak di Kecamatan Kubu, dan Karangasem,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkannya operasi hingga saat ini terus dilakukan untuk menekan bertambahnya kasus Covid-19 di Karangasem pada utamanya. Dan pihaknya mengimbau agar masyarakat dengan kesadaran sendiri mau menerapkan prokes dengan baik.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…