Categories: Bali

Izin Pabrik Limbah B3 Lengkap, Respons Kadis LH Bikin Warga Syok Berat

NEGARA – Ratusan warga Banjar Munduk Desa Pengambengan, Negara, turun ke jalan menyusul dimulai pembangunan pabrik limbah B3 yang diawali dengan upacara ngruwak karang, Jumat kemarin (26/3).

Warga tetap meminta agar tidak ada pembangunan pabrik limbah B3 di wilayahnya hingga ada keputusan hukum

karena warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai terbitnya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Sekadar diketahui, rezim eks Bupati Putu Artha mengeluarkan IMB untuk pabrik limbah B3 pada 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Jembrana 9 Desember.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, semua dokumen izin dan dokumen pendukung pembangunan pabrik limbah medis tersebut sudah lengkap.

Mulai dari izin amdal hingga IMB, syarat keluarnya IMB. “Karena pihak perusahaan yang membangun sudah melengkapi semua dokumen,

tidak ada dasar bagi kami untuk tidak mengeluarkan IMB,” terang I Wayan Sudiarta di saat datang menemui warga yang protes.

Sudiarta mengakui, bahwa semua persyaratan hingga IMB keluar sebelum pergantian Bupati Jembrana. Bahkan, IMB keluar pada bulan Desember lalu.

Karena pihak perusahaan PT. Klin sudah mengantongi seluruh dokumen yang diperlukan untuk membangun, selanjutnya dimulai proses pembangunan.

“Hari ini (kemarin) bukan memulai pembangunan, tetapi hanya upacara ngeruwak karang,” tegas Sudiarta lagi.

Dalam kesempatan itu, Gede Agung Jonaparta selaku perwakilan dari PT. Klin, perusahaan yang akan membangun pabrik pengolahan limbah medis, menyatakan, bahwa semua izin pembangunan sudah dimiliki.

Proses pembuatan izin dan dokumen pendukung sudah sesuai dengan aturan. Termasuk IMB yang dikeluarkan Pemkab Jembrana 8 Desember 2020.

“Semua persyaratan untuk membangun sudah kami miliki,” ujar Gede Agung Jonaparta. Pihaknya juga mengatakan proses sampai izin keluar sudah melalui sosialisasi dengan hasil disetujui oleh warga penyanding.

Sehingga, proses pembangunan dengan dasar izin yang sudah ada akan dilanjutkan, karena IMB yang sudah keluar juga memiliki batas waktu.

Setelah pembangunan selesai, selanjutnya akan mengurus izin operasional yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Semua syarat dan izin sudah kami lengkap. Sehingga sekarang kami bisa memulai proses pembangunan, diawali dengan upacara ngeruwak karang,” ungkapnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago