ribuan-warga-di-karangasem-tak-dapat-pelayanan-karena-melanggar-prokes
AMLAPURA – Sebanyak 1.475 warga di Karangasem mendapat sanksi penundaaan pelayanan karena melanggar protokol Kesehatan. Jumlah itu dari 9.149 pelanggar prokes Covid-19 di Karangasem.
Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, Jumat (26/3) mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sekitar 9.149 orang pelanggar prokes covid-19.
“Dari jumlah itu sanksinya ada yang kami denda uang dan pelayanan penundaan administrasi,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Sugiarta merinci, pelanggar yang didenda berjumlah 119 orang, penundaan pelayanan 1.475 dan dibina secara lisan sebanyak 7.555 orang.
“Saksi yang kami berikan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Karena apa yang dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” tuturnya.
Penegakan prokes ini, lanjut dia, dilakukan intens setiap harinya. Hanya lokasi kegiatannya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain menyasar pengendara di jalan raya, pihaknya juga melakukan penertiban di fasilitas umum dan tempat usaha.
“Bentuk pelanggaran kebanyakan tidak pakai masker. Ada juga yang pakai masker tata letaknya salah. Untuk tempat usaha, serta fasilitas umum sebagian besar sudah mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…