Categories: Bali

Tempat Biliar yang Gelar Turnamen Ternyata Pernah Ditutup

GIANYAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha mengakui tim dari Satpol PP ikut bergabung dalam penertiban turnamen biliar Jumat malam.

 

“Dari Satgas desa tidak memberikan izin untuk lomba biliar. Maka kami, datangi sama Polsek dan Komaril Sukawati,” jelasnya.

 

Watha juga mengakui, tempat biliar ini sempat kena sidak pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu. Saat itu, tim gabungan juga menutup tempat biliar dan memberikan pembinaan terhadap pemilik usaha.

 

Kali ini, pihaknya telah memberikan peringatan lagi. “Kami minta untuk patuhi dan jalankan ketentuan. Ini kami peringati lagi sehingga bisa menerapkan ketertiban umum di masyarakat saat masa pandemi ini,” terangnya.

 

Disinggung mengenai sanksi bagi pemilik biliar yang sudah dua kali ditutup, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Satgas Desa.

 

“Karena ini ranahnya PPKM mikro di Desa Batubulan,” pungkasnya.

 

Petugas gabungan membubarkan permainan biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Jumat malam (26/3)

 

Sebelumnya diberitakan, turnamen biliar yang berlangsung di tempat biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dibubarkan oleh petugas gabungan pada Jumat malam (26/3).

 

 

Petugas gabungan memberikan tindakan tegas karena tempat biliar tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

 

 

Saat menggerebek tempat biliar, tim gabungan dikomando oleh Pawas, Iptu Made Weta yang juga Kanit Lantas Polsek Sukawati.

 

“Kami bersama petugas dan instansi terkait menertibkan para peserta dan pengunjung turnamen biliar. Kami bubarkan turnamen karena sudah melanggar protokol kesehatan covid-19,” ujarnya didampingi Bhabinkamtibmas Batubulan, Aiptu Wayan Semadiyasa.

 

 

Lanjut dia, pembubaran itu tak terlepas dari aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Gianyar.

 

 

“PPKM mikro masih berlaku, petugas  mengimbau pemilik usaha biliar agar kegiatan usahanya  ditutup pada pukul 21.00,” pintanya.

 

 

Pihaknya juga meminta saat tempat usaha buka, baik pelaku usaha maupun pengunjung wajib taat prokes.

 

“Syarat prokes 3M tetap harus dilaksanakan selama jam buka,” imbuh Semadiyasa.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: gianyar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago