Categories: Bali

Tolak Pabrik B3, Warga Tagih Komitmen Bupati Berpihak Pada Rakyat

NEGARA – Warga Desa Pengambengan yang menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) menemui Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Minggu kemarin (28/3).

Warga Pengambengan meminta komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk berpihak pada warga Desa Pengambengan yang sudah berjuang untuk menolak pembangunan limbah medis sejak tiga tahun lalu.

Sejumlah orang perwakilan warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis tersebut diterima bupati di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Minggu kemarin.

Perwakilan warga menyampaikan alasan penolakan warga dibangunnya pabrik pengolahan limbah medis, baik dari dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.

“Warga masih tetap dengan prinsip awal menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis,” kata Adi Jumardiansyah, salah satu warga yang menemui bupati.

Menurutnya, warga meminta komitmen pemerintah kabupaten Jembrana bukan tanpa sebab. Mantan Bupati Jembrana I Putu Artha saat memimpin pemerintahan sebelumnya sudah tegas menolak pembangunan limbah medis.

Waktu itu, eks Bupati Putu Artha secara prinsip menolak tetapi menyerahkan pada masyarakat, jika masyarakat menolak maka bupati juga menolak dengan tidak menerbitkan izin yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.

Namun kenyataannya, surat izin mendirikan bangunan (IMB) justru diterbitkan jelang berakhirnya pemerintahan I Putu Artha dan I Made Kembang Hartawan.

IMB pembangunan pabrik pengolahan B3, salah satunya limbah medis diterbitkan sehari sebelum pilkada Jembrana, yakni 8 Desember 2020. 

“Warga sudah menolak, kalau memang bupatinya juga menolak semestinya tidak menerbitkan IMB,” ungkapnya.

Menurut Adi, pertemuan dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk menyampaikan aspirasi warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan.

Menurutnya, bupati menampung aspirasi dari masyarakat Desa Pengambengan untuk dijadikan pertimbangan kelanjutan pembangunan pabrik pengolahan B3.

Perwakilan warga juga menyampaikan pada bupati akan menempuh proses hukum, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Langkah terakhir kami mengajukan gugatan melalui PTUN,” terangnya. 

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago